Pontianak (Suara Sanggau) – Seorang oknum anggota DPRD Kabupaten Sintang berinisial MA (30) ditangkap polisi terkait dugaan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI). Saat diamankan, MA kedapatan membawa sekitar tiga kilogram emas yang diduga berasal dari aktivitas penambangan ilegal..jpeg)
otret barang bukti emas yang diamankan Polda Kalbar terkait kasus PETI yang melibatkan oknum anggota DPRD Sintang, pada konferensi pers, Rabu (19/8/2026).SUARASANGGAU/SK
MA ditangkap pada Senin (3/8/2026) sekitar pukul 23.08 WIB di depan Polres Sekadau, Jalan Merdeka Timur, Desa Mungguk, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau.
Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalbar Kombes Pol Burhanuddin mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai sebuah kendaraan yang dicurigai membawa emas hasil aktivitas pertambangan ilegal.
Petugas kemudian menemukan kendaraan yang dimaksud dan melakukan pemeriksaan. Dari pemeriksaan tersebut, polisi menemukan tiga keping emas yang kemudian diakui MA sebagai miliknya.
“Kemudian kendaraan yang dicurigai ditemukan, dihentikan, kemudian dilakukan pemeriksaan. Ditemukanlah tiga keping emas dan tersangka mengakui emas tersebut milik yang bersangkutan,” kata Burhanuddin dalam konferensi pers, Rabu (19/8/2026).
Dari tangan MA, polisi menyita tiga keping emas dengan berat masing-masing sekitar 1.018,540 gram, 1.012 gram dan 1.008,500 gram. Jika ditotal, berat emas yang diamankan mencapai lebih dari tiga kilogram.
Selain emas, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas pengolahan emas. Di antaranya uang tunai, satu unit Toyota Kijang Innova, dua telepon seluler, alat cetak emas, timbangan digital, tungku tanah liat, alat pengecor, tabung gas dan oksigen serta sejumlah peralatan lainnya.
Polisi juga menemukan satu botol berisi air raksa atau merkuri yang turut diamankan sebagai barang bukti.
Burhanuddin menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan sementara, MA diduga terlibat dalam rangkaian aktivitas PETI mulai dari proses penambangan, pengolahan hingga membawa emas yang diduga berasal dari aktivitas ilegal tersebut.
“Terhadap tersangka, MA, modusnya yaitu melakukan penambangan ilegal, kemudian juga melakukan pengolahan emas ilegal, kemudian juga membawa emas yang diduga hasil penambangan ilegal,” ujarnya.
Dalam pemeriksaan, MA mengaku telah menjalankan aktivitas PETI selama beberapa tahun. Polisi menyebut pengakuan sementara tersangka menunjukkan aktivitas tersebut telah dilakukan sekitar tiga hingga empat tahun.
“Untuk MA ini dari pengakuan yang bersangkutan lebih kurang tiga sampai empat tahun sudah berkecimpung di dunia PETI,” kata Burhanuddin.
Penyidik saat ini masih mendalami asal-usul emas serta jaringan yang terlibat dalam aktivitas tersebut, termasuk tujuan penjualan emas yang diamankan.
Burhanuddin mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan sementara, emas tersebut diduga akan dijual ke luar Kalimantan Barat. Namun, lokasi tujuan penjualan masih didalami penyidik.
“Ini kemungkinan akan dijual ke luar daripada Provinsi Kalbar. Ini ke mana, apakah ke luar pulau atau provinsi lain masih dalam penyelidikan,” ujarnya.
Atas perbuatannya, MA disangkakan melanggar Pasal 158 dan/atau Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Dengan sangkaan tersebut, MA terancam pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap lebih jauh aktivitas PETI yang diduga melibatkan MA, termasuk sumber emas, jaringan pengolahan, serta jalur distribusi dan penjualannya.[SK]