Sanggau (Suara Sanggau) – DPRD Kabupaten Sanggau menunda pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Izin Membuka Tanah Negara (IMTN), sementara dua Raperda usulan Pemerintah Kabupaten Sanggau lainnya disetujui untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda)..jpeg)
DPRD Sanggau Bahas 3 Raperda, Raperda IMTN Diminta Ditunda, 2 Raperda Lainnya Disetujui.SUARASANGGAU/SK
Keputusan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Sanggau melalui tiga Panitia Khusus (Pansus) yang membahas tiga Raperda usulan eksekutif tahun 2026. Rapat berlangsung di Ruang Rapat Lantai 3 Gedung DPRD Sanggau, Rabu (20/8/2026).
Rapat tersebut dihadiri Bupati Sanggau Yohanes Ontot, pimpinan dan anggota DPRD, instansi vertikal, serta pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sanggau.
Tiga Raperda yang dibahas masing-masing yakni Raperda tentang IMTN oleh Pansus A, Raperda Perubahan Atas Perda Kabupaten Sanggau Nomor 16 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah oleh Pansus B, serta Raperda Perubahan Keempat Atas Perda Kabupaten Sanggau Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah oleh Pansus C.
Pansus A melalui juru bicaranya, Ropina, menyampaikan permintaan agar Raperda IMTN ditunda. Menurut Pansus A, regulasi tersebut belum menjadi kebutuhan mendesak untuk segera ditetapkan sebagai Perda.
“Persoalan yang dihadapi masyarakat bukan terletak pada belum adanya IMTN, melainkan belum optimalnya keakuratan data SPT/Instansi di Kabupaten Sanggau. Oleh karena itu, kami meminta agar pemerintah fokus pada perbaikan kualitas tata kelola SPT/Instansi daripada membentuk peraturan baru,” ujar Ropina.
Pansus A menilai pemerintah perlu terlebih dahulu membenahi kualitas tata kelola data pertanahan sebelum menerbitkan regulasi baru terkait IMTN.
Selain itu, pembahasan Raperda IMTN dinilai perlu tetap mengacu pada ketentuan dan kebijakan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Hal tersebut dinilai penting agar regulasi daerah tidak justru menambah rantai birokrasi serta membebani masyarakat dengan prosedur dan biaya tambahan.
“Raperda IMTN ini berpotensi menimbulkan inefisiensi birokrasi, waktu dan biaya bagi masyarakat,” tegasnya.
Berbeda dengan Pansus A, Pansus B dan Pansus C menyatakan menyetujui dua Raperda usulan eksekutif untuk ditetapkan menjadi Perda.
Dua regulasi tersebut yakni Raperda Perubahan Atas Perda Kabupaten Sanggau Nomor 16 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah serta Raperda Perubahan Keempat Atas Perda Kabupaten Sanggau Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Menanggapi keputusan Pansus A untuk menunda Raperda IMTN, Bupati Sanggau Yohanes Ontot menilai alasan yang disampaikan DPRD cukup rasional.
“Saya rasa penundaan yang disampaikan Pansus A sangat beralasan. Mungkin karena memang belum terlalu urgen untuk kita sahkan menjadi Perda, dan tentunya akan kami kaji lebih lanjut bersama Eksekutif dan Legislatif ke depan,” kata Yohanes Ontot.
Menurutnya, penundaan tersebut dapat menjadi ruang bagi pemerintah daerah bersama DPRD untuk melakukan kajian lebih mendalam mengenai kebutuhan regulasi IMTN, termasuk memastikan aturan yang nantinya disusun tidak menimbulkan persoalan baru bagi masyarakat.
Sementara terhadap dua Raperda yang telah disetujui, Yohanes Ontot menyampaikan apresiasi kepada DPRD serta seluruh mitra terkait yang telah mengikuti proses pembahasan.
“Dan harapan kita tentu Perda yang disetujui ini memberikan dampak yang positif bagi masyarakat Sanggau,” pungkasnya.[SK]