AQI Pontianak Tembus 354, Kategori Berbahaya, Gubernur Ria Norsan Enggan Bahas Kabut Asap

Editor: Admin

Potret kondisi terkini kota Pontianak, Kalbar, yang diselimuti kabut asap pada Senin (17/8/2026).SUARASANGGAU/SK
Pontianak (Suara Sanggau) – Kualitas udara di Kota Pontianak kembali memburuk di tengah masih berlangsungnya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Kalimantan Barat (Kalbar).

Berdasarkan pemantauan IQAir pada Senin (17/8/2026), indeks kualitas udara atau Air Quality Index (AQI) Pontianak mencapai 354 dan masuk kategori “Berbahaya”.

Data dari stasiun pemantauan Lab Geofisika, FMIPA, Universitas Tanjungpura yang ditampilkan IQAir pada pukul 11.00 WIB mencatat konsentrasi partikulat halus PM2.5 mencapai 252 mikrogram per meter kubik (µg/m³), dengan US AQI berada di angka 354.

PM2.5 merupakan partikulat berukuran sangat kecil yang dapat masuk jauh ke dalam sistem pernapasan. Tingginya konsentrasi polutan tersebut menjadi perhatian di tengah kondisi kemarau dan masih adanya aktivitas karhutla di Kalbar.

Kondisi kualitas udara buruk tersebut bukan kali pertama terjadi. Berdasarkan riwayat pemantauan IQAir, AQI Pontianak pada 9 Agustus 2026 bahkan sempat mencapai 355 dan berada dalam kategori “Berbahaya”.

Sementara pada 17 Agustus 2026, indeks kualitas udara tercatat kembali berada di angka 354.

Memburuknya kualitas udara Pontianak tersebut terjadi bersamaan dengan rangkaian peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Gubernur Kalbar Ria Norsan sebelumnya bertindak sebagai Inspektur Upacara Pengibaran Bendera Merah Putih di Halaman Kantor Gubernur Kalbar, Senin (17/8/2026).

Usai upacara, Ria Norsan sempat memberikan sejumlah pernyataan kepada wartawan mengenai persoalan kebangsaan dan penggunaan bendera daerah di sejumlah wilayah Indonesia.

Namun, ketika wartawan hendak menanyakan persoalan kabut asap yang tengah menyelimuti Pontianak, Ria Norsan justru menyela dan meminta agar isu tersebut tidak dibahas.

“Kabut asap gak usah ya hahaha,” ujar Ria Norsan sembari tertawa sebelum meninggalkan lokasi.

Dengan pernyataan tersebut, tidak terdapat penjelasan dari Gubernur Kalbar terkait kondisi kualitas udara Pontianak yang berdasarkan pemantauan IQAir saat itu berada dalam kategori “Berbahaya”.

Ria Norsan juga tidak memberikan keterangan mengenai langkah pemerintah provinsi dalam menangani dampak kabut asap maupun upaya yang dilakukan untuk mengantisipasi memburuknya kualitas udara akibat karhutla.

Dalam kesempatan yang sama, Ria Norsan justru lebih banyak menyoroti persoalan penggunaan bendera daerah di sejumlah wilayah Indonesia.

Ia menyinggung munculnya bendera daerah di Papua, Aceh hingga Kalimantan. Menurutnya, fenomena tersebut menjadi salah satu tanda bahwa rasa kebangsaan perlu terus diperkuat.

Ria Norsan mengingatkan generasi muda agar tidak melupakan perjuangan para pahlawan dalam merebut kemerdekaan Indonesia.

Ia menegaskan, perjuangan generasi saat ini tidak lagi dilakukan dengan senjata, melainkan melalui karya dan kontribusi sesuai bidang masing-masing.

Menurutnya, semangat perjuangan tersebut harus diwujudkan dengan menjaga persatuan dan mengisi kemerdekaan melalui pembangunan.

Data kualitas udara yang digunakan dalam pemberitaan ini merupakan hasil pemantauan stasiun Lab Geofisika, FMIPA, Universitas Tanjungpura sebagaimana ditampilkan dalam aplikasi IQAir pada pukul 11.00 WIB, Senin (17/8/2026).

Data tersebut merupakan hasil pemantauan kualitas udara dan bukan merupakan pengukuran resmi pemerintah.

Di tengah kondisi AQI yang mencapai 354, persoalan kualitas udara Pontianak menjadi perhatian serius, terutama karena karhutla masih menjadi tantangan di sejumlah wilayah Kalbar. Kondisi ini juga menegaskan pentingnya langkah penanganan karhutla dan perlindungan masyarakat dari paparan polusi udara.[SK]

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Play