Polsek Sekayam Ungkap Dugaan Penggelapan 420 Kilogram TBS Sawit Milik PT GKM, Satu Tersangka Diamankan

Editor: Admin

Barang bukti pencurian kelapa sawit di Sanggau.SUARASANGGAU/SK
Sanggau (Suara Sanggau) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Sekayam, Polres Sanggau, Polda Kalimantan Barat berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pencurian dan penggelapan tandan buah segar (TBS) kelapa sawit milik PT GKM di Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan satu unit dump truck beserta barang bukti berupa 18 tandan kelapa sawit dengan berat sekitar 420 kilogram.

Kapolsek Sekayam, AKP Dr. Sutikno, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari laporan polisi yang diterima pada Jumat (3/7/2026) sekitar pukul 08.00 WIB. Laporan tersebut diajukan oleh Medi Iskandar (43) terkait dugaan penggelapan hasil panen kelapa sawit yang diduga dilakukan seorang pria berinisial JBS (34).

Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik melakukan serangkaian penyelidikan. Berdasarkan hasil penyelidikan, dugaan tindak pidana itu terjadi pada Kamis (2/7/2026) sekitar pukul 23.30 WIB di pinggir jalan kawasan Dusun Setogor, Desa Sotok, Kecamatan Sekayam.

Sebelum pengungkapan dilakukan, pihak perusahaan bersama petugas keamanan telah melakukan pengintaian setelah mencurigai aktivitas kendaraan yang mengangkut tandan buah segar kelapa sawit.

Hasil penyelidikan mengungkap bahwa terduga pelaku diduga memindahkan sebagian muatan tandan buah segar dari kendaraan sebelum diserahkan ke pabrik. Saat pengintaian berlangsung, petugas keamanan melihat dump truck yang dikemudikan JBS berhenti di sebuah ramp sawit di Dusun Setogor. Di lokasi tersebut, seorang pria berinisial PS terlihat membuka bak kendaraan.

Petugas kemudian melakukan penyergapan. Namun, PS berhasil melarikan diri, sedangkan JBS beserta dump truck yang dikemudikannya berhasil diamankan.

Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan 18 tandan kelapa sawit dengan berat sekitar 420 kilogram yang diduga merupakan milik PT GKM di dalam bak kendaraan. Seluruh barang bukti kemudian diamankan ke Mapolsek Sekayam untuk proses hukum lebih lanjut.

Selain tandan buah segar kelapa sawit, penyidik juga menyita satu unit dump truck berwarna hijau bernomor polisi KB 604 XX dengan kode BIN 12 TCA yang diduga digunakan dalam aksi tersebut.

Saat ini perkara telah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. JBS telah ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan melanggar Pasal 476 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kapolsek Sekayam AKP Dr. Sutikno menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menangani setiap laporan masyarakat secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Kami berkomitmen menangani perkara ini secara transparan dan sesuai prosedur. Apresiasi kami kepada pihak perusahaan dan masyarakat yang berperan aktif memberikan informasi. Saat ini penyidik masih melengkapi berkas dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum agar perkara segera dilimpahkan ke tahap selanjutnya," ujar Sutikno.

Ia menambahkan, Polsek Sekayam akan terus memperkuat sinergi dengan perusahaan perkebunan, masyarakat, dan seluruh pemangku kepentingan guna mencegah terjadinya tindak pidana di sektor perkebunan.

Selain itu, Kapolsek mengimbau seluruh pihak agar menyelesaikan setiap persoalan melalui mekanisme hukum yang berlaku serta tidak mengambil tindakan yang bertentangan dengan hukum. Menurutnya, kolaborasi antara aparat penegak hukum, perusahaan, dan masyarakat menjadi kunci dalam menjaga keamanan serta menciptakan iklim investasi yang kondusif di sektor perkebunan Kabupaten Sanggau.[SK]

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Play