Sanggau (Suara Sanggau) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Sekayam, Polres Sanggau, Polda Kalimantan Barat berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pencurian dan penggelapan tandan buah segar (TBS) kelapa sawit milik PT GKM di Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang tersangka beserta satu unit dump truck dan barang bukti berupa 18 tandan kelapa sawit dengan berat sekitar 420 kilogram.
Kapolsek Sekayam, AKP Dr. Sutikno, S.Sos., M.A.P., mengatakan pengungkapan kasus berawal dari laporan polisi yang diterima pada Jumat (3/7/2026) sekitar pukul 08.00 WIB. Laporan tersebut diajukan oleh Medi Iskandar (43) terkait dugaan penggelapan hasil panen kelapa sawit yang diduga dilakukan pria berinisial JBS (34).
Menindaklanjuti laporan itu, penyidik melakukan serangkaian penyelidikan. Berdasarkan hasil pendalaman, peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Kamis (2/7/2026) sekitar pukul 23.30 WIB di kawasan pinggir jalan Dusun Setogor, Desa Sotok, Kecamatan Sekayam.
Sebelum pengungkapan dilakukan, pihak perusahaan bersama petugas keamanan telah melakukan pengintaian setelah mencurigai aktivitas sebuah kendaraan pengangkut tandan buah segar kelapa sawit.
Dari hasil penyelidikan, polisi menduga sebagian muatan sawit dipindahkan dari kendaraan sebelum dikirim ke pabrik. Pada malam kejadian, petugas keamanan melihat dump truck yang dikemudikan JBS berhenti di sebuah ramp sawit di Dusun Setogor. Di lokasi tersebut, seorang pria berinisial PS terlihat membuka bak kendaraan.
Saat petugas melakukan penyergapan, PS berhasil melarikan diri. Sementara JBS beserta dump truck yang dikemudikannya berhasil diamankan untuk dilakukan pemeriksaan.
"Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 18 tandan buah segar kelapa sawit dengan berat sekitar 420 kilogram yang diduga merupakan milik PT GKM di dalam bak dump truck," ungkap Kapolsek.
Seluruh barang bukti kemudian diamankan ke Mapolsek Sekayam. Polisi turut menyita satu unit dump truck berwarna hijau bernomor polisi KB 604 XX dengan kode BIN 12 TCA yang diduga digunakan dalam aksi tersebut.
Saat ini, perkara telah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. JBS telah ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan melanggar Pasal 476 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kapolsek Sekayam AKP Dr. Sutikno menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menangani setiap laporan masyarakat secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Kami berkomitmen menangani perkara ini secara transparan dan sesuai prosedur. Apresiasi kami kepada pihak perusahaan dan masyarakat yang berperan aktif memberikan informasi. Saat ini penyidik masih melengkapi berkas dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum agar perkara segera dilimpahkan ke tahap selanjutnya," ujar Sutikno.
Ia menambahkan, Polsek Sekayam akan terus memperkuat sinergi dengan perusahaan perkebunan, masyarakat, dan seluruh pemangku kepentingan guna mencegah terjadinya tindak pidana di sektor perkebunan. Ia juga mengimbau seluruh pihak untuk menyelesaikan setiap persoalan melalui mekanisme hukum yang berlaku serta tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum.[Hermansyah]
