Polres Sekadau Imbau Warga Cermat Sebelum Memberi Sumbangan, Tindak Lanjuti Informasi Penggalangan Dana Keliling

Editor: Admin

Polres Sekadau Imbau Warga Cermat Sebelum Beri Sumbangan Mengatasnamakan Kegiatan Sosial.SUARASANGGAU/SK

Sekadau (Suara Sanggau) – Kepolisian Resor Sekadau mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dan memastikan kebenaran suatu kegiatan sebelum memberikan sumbangan, terutama jika ada pihak yang mengatasnamakan kegiatan sosial maupun pembangunan lingkungan.

Imbauan tersebut disampaikan menyusul adanya laporan masyarakat terkait seorang pria yang diduga berkeliling meminta sumbangan dengan membawa buku yang menyerupai proposal pembangunan jalan di wilayah RT 25/RW 05, Desa Mungguk, Kecamatan Sekadau Hilir.

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Pamapta III Polres Sekadau yang dipimpin AIPTU Oky bersama anggota piket fungsi melakukan pengecekan langsung ke lokasi pada Jumat (10/7/2026) sekitar pukul 09.00 WIB.

Petugas kemudian berkoordinasi dengan Ketua RT dan warga setempat untuk mengumpulkan informasi serta memastikan kebenaran aktivitas yang dilaporkan masyarakat.

Dari hasil pengecekan, diketahui pria tersebut memang sempat mendatangi sejumlah rumah warga dengan mengaku menggalang dana untuk pembangunan jalan di lingkungan RT 25/RW 05. Namun hingga saat ini belum diketahui secara pasti legalitas kegiatan tersebut maupun adanya persetujuan resmi dari Ketua RT ataupun Pemerintah Desa Mungguk.

Selain itu, warga menyampaikan bahwa aktivitas pria tersebut sempat terekam kamera CCTV di kawasan RT 25. Berdasarkan keterangan warga dan Ketua RT, diketahui pula ada beberapa warga yang telah memberikan sumbangan kepada yang bersangkutan.

Kapolres Sekadau AKBP Andhika Wiratama melalui Pelaksana Tugas Kasi Humas Polres Sekadau, IPDA Iwan Kurniawan, mengingatkan masyarakat agar selalu melakukan verifikasi sebelum memberikan bantuan atau sumbangan kepada pihak yang mengaku mewakili suatu kegiatan.

“Masyarakat diharapkan memastikan terlebih dahulu kepada Ketua RT, pemerintah desa, atau pihak yang berwenang mengenai kebenaran kegiatan tersebut sebelum memberikan sumbangan. Langkah ini penting untuk menghindari kesalahpahaman maupun penyalahgunaan kepercayaan,” ujar Iwan.

Menurutnya, kehati-hatian masyarakat menjadi faktor penting untuk mencegah potensi penyalahgunaan nama kegiatan sosial maupun pembangunan yang dapat merugikan warga.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan, termasuk penggalangan dana yang belum jelas legalitas maupun peruntukannya.

“Jika masyarakat menemukan aktivitas yang mencurigakan atau berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat, segera laporkan kepada pihak kepolisian terdekat atau melalui layanan Kepolisian 110 agar dapat segera ditindaklanjuti,” tegasnya.

Polres Sekadau memastikan akan terus melakukan koordinasi dengan pihak terkait guna menindaklanjuti setiap informasi yang berkembang sesuai prosedur yang berlaku.

“Saat ini situasi di lingkungan RT 25 Desa Mungguk terpantau aman dan kondusif. Kami akan terus berkoordinasi dengan pihak terkait untuk menindaklanjuti setiap informasi yang berkembang sesuai prosedur yang berlaku,” pungkas IPDA Iwan.

Polres Sekadau juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama meningkatkan kewaspadaan serta mengedepankan prinsip verifikasi sebelum memberikan bantuan kepada pihak yang mengatasnamakan kegiatan sosial, pembangunan, maupun kegiatan kemasyarakatan lainnya.[SK]

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Play