Pembentukan satgas lintas sektor tersebut dibahas dalam Rapat Penguatan Koordinasi Pengawasan dan Monitoring Distribusi BBM Bersubsidi yang dibuka secara resmi oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Mempawah, Abdul Malik, di Balairung Setia Kantor Bupati Mempawah, Senin (29/6/2026).
Rapat koordinasi dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Wakil Ketua DPRD Kabupaten Mempawah, perwakilan PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), instansi vertikal, kepala perangkat daerah, Hiswana Migas, serta para pengelola SPBU se-Kabupaten Mempawah.
Dalam sambutannya, Abdul Malik menjelaskan bahwa pembentukan Satgas merupakan tindak lanjut atas berbagai aspirasi yang disampaikan Aliansi Sopir Kabupaten Mempawah bersama DPRD pada awal Juni 2026.
Saat itu, para sopir mengeluhkan sulitnya memperoleh Solar bersubsidi. Selain itu, muncul dugaan praktik penyalahgunaan distribusi melalui kegiatan langsir, pungutan liar di sekitar SPBU, hingga aksi premanisme yang dinilai merugikan masyarakat.
Tak hanya itu, pemerintah daerah juga menerima masukan terkait perlunya verifikasi terhadap kuota BBM bersubsidi bagi nelayan di wilayah Kuala Secapah dan Sungai Bakau Besar Laut agar penyalurannya benar-benar sesuai peruntukan."Masalah ketersediaan BBM bersubsidi tidak bisa dipandang sebagai persoalan distribusi energi semata. Hal ini berkaitan erat dengan kelancaran transportasi, stabilitas harga bahan pokok, pengendalian inflasi daerah, serta keberlangsungan aktivitas ekonomi masyarakat," tegas Abdul Malik.
Sekda menegaskan, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014, pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan menetapkan kuota maupun melakukan penindakan hukum terhadap penyalahgunaan BBM bersubsidi. Kewenangan tersebut berada pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Republik Indonesia, serta Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPH Migas.
Meski demikian, Pemerintah Kabupaten Mempawah tetap memiliki tanggung jawab dalam melakukan koordinasi, monitoring, pembinaan, pengawasan administratif, serta memfasilitasi penyelesaian berbagai persoalan yang terjadi di lapangan.
Atas dasar itu, pemerintah daerah menginisiasi pembentukan Satgas Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM Kabupaten Mempawah sebagai wadah koordinasi lintas sektor untuk memperkuat pengawasan distribusi energi bersubsidi.
Agar satgas dapat bekerja secara optimal, Abdul Malik menyampaikan empat arahan utama. Pertama, satgas berfungsi sebagai forum koordinasi, monitoring, evaluasi, dan pemberian rekomendasi, bukan sebagai aparat penegak hukum sehingga tidak terjadi tumpang tindih kewenangan.
Kedua, membangun sistem pelaporan yang efektif, terintegrasi, dan terdokumentasi sebagai dasar pengambilan kebijakan. Ketiga, menyusun rencana aksi Satgas Tahun 2026 yang mencakup monitoring berkala maupun insidentil, sekaligus pelaksanaan edukasi kepada masyarakat mengenai distribusi BBM bersubsidi.
Selanjutnya, satgas diminta segera mengidentifikasi berbagai persoalan strategis di lapangan, seperti antrean panjang kendaraan di SPBU, praktik langsir, pungutan liar, hingga indikasi penyalahgunaan BBM bersubsidi. Apabila ditemukan dugaan tindak pidana, satgas akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum sesuai kewenangan masing-masing.
Menutup rapat koordinasi tersebut, Abdul Malik menegaskan bahwa keberhasilan pengawasan distribusi BBM bersubsidi membutuhkan komitmen dan sinergi seluruh pemangku kepentingan."Saya berharap Satgas yang dibentuk tidak hanya menjalankan fungsi administratif, tetapi juga menjadi forum koordinasi yang aktif, responsif, dan mampu menghadirkan solusi nyata terhadap berbagai persoalan yang berkembang di lapangan," pungkasnya.
Melalui pembentukan Satgas Pengawasan BBM Bersubsidi ini, Pemerintah Kabupaten Mempawah berharap penyaluran BBM bersubsidi dapat berlangsung lebih transparan, tepat sasaran, serta memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat yang benar-benar berhak menerimanya.[SK]
.jpg)