KPU Singkawang Tetapkan 179.067 Pemilih pada PDPB Triwulan II 2026, Ada 2.489 Pemilih Baru

Editor: Admin

Rapat pleno terbuka rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan II Tahun 2026 di Kantor KPU Kota Singkawang, Rabu (1/7/2026).SUARASANGGAU/SK
Singkawang (Suara Sanggau) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Singkawang menetapkan hasil Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2026 sebanyak 179.067 pemilih. Penetapan tersebut dilakukan melalui rapat pleno terbuka yang digelar di Kantor KPU Kota Singkawang, Rabu (1/7/2026).

Pemutakhiran data pemilih secara berkala ini merupakan bagian dari upaya KPU dalam memastikan daftar pemilih tetap akurat, mutakhir, dan berkelanjutan sebagai dasar pelaksanaan pemilu maupun pemilihan di masa mendatang.

Anggota KPU Kota Singkawang, Umar Faruq, menjelaskan jumlah pemilih yang ditetapkan terdiri atas 90.161 pemilih laki-laki dan 88.906 pemilih perempuan yang tersebar di lima kecamatan dan 26 kelurahan di Kota Singkawang.

Selain menetapkan jumlah pemilih, KPU juga mencatat adanya berbagai perubahan data kependudukan selama proses pemutakhiran."Data pemilih yang telah dimutakhirkan terdiri dari 2.489 pemilih baru, 433 pemilih tidak memenuhi syarat (TMS), dan 22 perbaikan data pemilih," ujar Umar saat membacakan keputusan penetapan.

Ia menjelaskan, data pemilih yang tidak memenuhi syarat sebagian berasal dari masukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Singkawang. Sementara proses pemutakhiran dilakukan dengan mengacu pada data Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), hasil koordinasi dengan berbagai instansi, serta tanggapan masyarakat.

Menurut Umar, mekanisme tersebut menjadi bagian dari komitmen KPU untuk menjaga validitas daftar pemilih agar setiap perubahan status kependudukan dapat segera diakomodasi.Sementara itu, Ketua KPU Kota Singkawang, Khairul Abror, menegaskan bahwa pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan merupakan amanat peraturan perundang-undangan yang harus dilaksanakan secara rutin demi menjaga kualitas daftar pemilih.

Ia mengatakan KPU terus mencermati berbagai dinamika kependudukan, mulai dari bertambahnya pemilih baru yang telah memenuhi syarat usia, warga yang meninggal dunia, perpindahan domisili, hingga perubahan elemen data kependudukan lainnya."Dengan data yang akurat dan mutakhir, diharapkan hak konstitusional setiap warga negara yang memenuhi syarat dapat terjamin pada pemilu mendatang," kata Khairul Abror.

Abror juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif melaporkan setiap perubahan data kependudukan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) maupun KPU agar proses pembaruan daftar pemilih dapat dilakukan secara tepat waktu.

Menurutnya, partisipasi masyarakat menjadi salah satu faktor penting dalam mewujudkan daftar pemilih yang akurat sehingga tidak ada warga yang kehilangan hak pilih akibat data kependudukan yang belum diperbarui.

Rapat pleno terbuka tersebut turut dihadiri oleh perwakilan Bawaslu Kota Singkawang, Polres Singkawang, Kodim, serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Singkawang.

Melalui pemutakhiran data pemilih yang dilakukan secara berkelanjutan, KPU Kota Singkawang berharap kualitas data pemilih terus meningkat sehingga pelaksanaan pemilu mendatang dapat berlangsung lebih akurat, transparan, dan mampu menjamin hak konstitusional seluruh warga negara yang memenuhi persyaratan.[SK]

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Play