Empat Mobil Sitaan Kasus Korupsi Tambang Bauksit Dikirim ke Jakarta, Lamborghini Jadi Sorotan di Pelabuhan Dwikora

Editor: Admin

Empat unit kendaraan sitaan yang terdiri dari satu unit Lamborghini, satu unit Toyota Camry, dan dua unit Toyota Fortuner diberangkatkan dari Terminal Penumpang Pelabuhan Dwikora Pontianak menuju Kejaksaan Agung RI di Jakarta, Rabu (1/7/2026).SUARA SANGGAU/SK
Pontianak (Suara Sanggau) – Proses pengiriman barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pertambangan bauksit di Kalimantan Barat menyita perhatian masyarakat di Terminal Penumpang Pelabuhan Dwikora Pontianak, Rabu (1/7/2026). Empat unit kendaraan mewah dan premium, termasuk sebuah Lamborghini, diberangkatkan menuju Jakarta sebagai bagian dari proses penyidikan yang tengah dilakukan Kejaksaan Agung RI.

Selain Lamborghini, tiga kendaraan lain yang turut dikirim yakni satu unit Toyota Camry dan dua unit Toyota Fortuner. Keempat mobil tersebut merupakan barang sitaan Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung RI dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan bauksit PT QSS di Kalimantan Barat, dengan tersangka berinisial STO alias Aseng.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Emilwan Ridwan, hadir langsung di Terminal Penumpang Pelabuhan Dwikora untuk memastikan proses pengiriman barang bukti berlangsung sesuai prosedur.

Empat kendaraan tersebut diberangkatkan menggunakan Kapal Fajar Bahari menuju Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta. Setelah tiba, seluruh barang sitaan akan diserahkan kepada Kejaksaan Agung RI guna mendukung proses penyidikan dan penanganan perkara yang sedang berjalan.

Emilwan Ridwan membenarkan bahwa pengiriman kendaraan tersebut merupakan bagian dari mekanisme penanganan barang bukti dalam perkara dugaan korupsi yang saat ini ditangani Tim Penyidik JAM PIDSUS Kejaksaan Agung RI.

"Hari ini telah dilakukan pengiriman empat unit mobil yang merupakan barang sitaan Tim Penyidik JAM PIDSUS Kejaksaan Agung RI. Seluruh proses dilakukan sesuai prosedur sebagai bagian dari penanganan perkara," ujarnya.

Ia menegaskan, substansi penyidikan sepenuhnya menjadi kewenangan Kejaksaan Agung RI. Karena itu, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat tidak dapat memberikan keterangan lebih jauh mengenai materi perkara yang masih dalam proses penyidikan.

Menurut Emilwan, keterlibatan Kejati Kalbar dalam kegiatan tersebut sebatas memberikan dukungan administratif, koordinasi, serta pengamanan agar proses pengiriman barang bukti berjalan aman, tertib, dan lancar.

"Kami mendukung penuh proses penegakan hukum yang dilaksanakan Kejaksaan Agung sesuai dengan kewenangan yang dimiliki," katanya.

Kejaksaan juga mengimbau masyarakat untuk menghormati seluruh tahapan proses hukum yang masih berlangsung serta menunggu informasi resmi mengenai perkembangan penyidikan yang akan disampaikan oleh Kejaksaan Agung RI.

Diketahui, perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan kegiatan pertambangan bauksit PT QSS di Kalimantan Barat masih berada pada tahap penyidikan oleh Tim Penyidik JAM PIDSUS Kejaksaan Agung RI. Seluruh barang sitaan, termasuk empat unit kendaraan yang dikirim ke Jakarta tersebut, menjadi bagian dari alat bukti yang akan digunakan dalam proses penegakan hukum guna mengungkap secara menyeluruh dugaan tindak pidana korupsi tersebut.[SK]

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Play