![]() |
| Kasat lantas Polres Melawi, AKP Pipit Supriatna.SUARASANGGAU/SK |
Capaian tersebut dinilai menjadi indikator meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya legalitas berkendara sekaligus kepatuhan terhadap aturan lalu lintas.
Kapolres Melawi AKBP Harris Batara Simbolon melalui Kasat Lantas Polres Melawi AKP Pipit Supriatna mengatakan, SIM bukan sekadar dokumen administrasi, melainkan bukti bahwa seseorang telah memenuhi persyaratan dan kompetensi untuk mengemudikan kendaraan bermotor secara aman dan bertanggung jawab.
“Setiap pengendara wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan jenis kendaraan yang dikendarai. Ini merupakan bentuk kepatuhan terhadap aturan lalu lintas sekaligus upaya menjaga keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya,” ujar AKP Pipit saat diwawancarai Suarakalbar.co.id, Selasa (9/6/2026).
Menurutnya, sebelum memperoleh SIM, setiap pemohon harus melalui sejumlah tahapan, mulai dari pemeriksaan administrasi, kesehatan, tes psikologi, hingga ujian teori dan praktik. Seluruh proses tersebut bertujuan memastikan pengendara memiliki kemampuan dan pemahaman yang memadai mengenai keselamatan berlalu lintas.
AKP Pipit menjelaskan, tingginya angka penerbitan SIM selama lima bulan pertama tahun 2026 menunjukkan semakin banyak masyarakat yang memahami pentingnya legalitas serta kompetensi dalam berkendara. Meski demikian, pihaknya terus berupaya meningkatkan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat agar seluruh pengendara memiliki SIM yang masih berlaku saat menggunakan kendaraan di jalan raya.
Selain memberikan pelayanan penerbitan SIM, Satlantas Polres Melawi juga secara rutin melaksanakan berbagai kegiatan sosialisasi keselamatan berlalu lintas kepada pelajar, masyarakat umum, hingga komunitas pengguna jalan. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya membangun budaya tertib berlalu lintas dan menekan angka pelanggaran maupun kecelakaan di wilayah Kabupaten Melawi.
Pihaknya juga mengingatkan masyarakat untuk selalu melengkapi dokumen kendaraan, termasuk SIM dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), sebelum berkendara. Selain itu, pengendara diminta mematuhi rambu-rambu lalu lintas, menggunakan helm berstandar SNI bagi pengguna sepeda motor, serta mengutamakan keselamatan dalam setiap perjalanan.
“Dengan memiliki SIM dan mematuhi aturan lalu lintas, kita turut menciptakan budaya berkendara yang aman, tertib, dan berkeselamatan di Kabupaten Melawi,” pungkas AKP Pipit.
Satlantas Polres Melawi berharap kesadaran masyarakat untuk melengkapi legalitas berkendara terus meningkat, sehingga dapat mendukung terciptanya keamanan, ketertiban, dan keselamatan lalu lintas yang berkelanjutan di seluruh wilayah Kabupaten Melawi.[SK]
