(Suara Sanggau) – Pelarian seorang pria berinisial R yang diduga terlibat dalam kasus rudapaksa terhadap anak di bawah umur akhirnya berakhir setelah diringkus aparat kepolisian. Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan Unit Jatanras dan Unit PPA Polres Mempawah Polda Kalimantan Barat pada Jumat (24/4/2026).
Pelaku diamankan di wilayah Kecamatan Semparuk, Kabupaten Sambas, setelah polisi menerima informasi akurat terkait lokasi persembunyiannya. Operasi tersebut juga melibatkan dukungan Unit Reskrim Polsek Semparuk Polres Sambas.
Kapolres Mempawah AKBP Jonathan David Harianthono melalui Kasatreskrim AKP M. Ginting menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diterima pada Kamis (23/4/2026). Menindaklanjuti laporan tersebut, pihaknya segera melakukan koordinasi lintas wilayah guna memastikan keberadaan pelaku.
“Setelah menerima informasi, kami langsung berkoordinasi dan bergerak melakukan penyelidikan untuk memastikan lokasi pelaku,” ujar Ginting.
Tim gabungan kemudian bergerak cepat menuju Kecamatan Semparuk dan melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya, pada Jumat sekitar pukul 16.30 WIB, pelaku berhasil terdeteksi di lokasi persembunyiannya.
“Tim langsung melakukan penindakan dan berhasil mengamankan pelaku,” ungkapnya.
Dalam proses penangkapan, pelaku sempat melakukan perlawanan. Namun, aparat bertindak sigap dengan melakukan tindakan tegas terukur hingga berhasil melumpuhkan dan memborgol pelaku tanpa menimbulkan situasi yang lebih luas.
Setelah diamankan, R langsung dibawa ke Mapolres Mempawah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasatreskrim menegaskan bahwa penanganan perkara ini akan dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur, dengan mengedepankan perlindungan terhadap korban yang masih di bawah umur.
“Kami berkomitmen menuntaskan kasus ini secara maksimal serta memastikan hak-hak korban tetap terlindungi,” tegasnya.
Saat ini, penyidik masih terus mendalami kasus tersebut guna melengkapi berkas perkara dan mengungkap seluruh fakta dalam proses hukum yang berjalan.[SK].jpg)