Kasus Kekerasan Seksual Anak di Sekadau Terungkap, Pelaku Ditangkap di Persembunyian

Editor: Admin

tersangka.SUARASANGGAU/SK
Sekadau (Suara Sanggau) – Kepolisian Resor Sekadau mengungkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau. Seorang pria berinisial RY (42) telah diamankan dan kini ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolres Sekadau AKBP Andhika Wiratama melalui Kasi Humas AKP Triyono membenarkan penanganan kasus tersebut. Ia menyampaikan, tersangka berhasil diamankan oleh tim Satreskrim Polres Sekadau pada Selasa (14/4/2026) malam di wilayah persembunyiannya di Kabupaten Sanggau.

“Terduga pelaku diamankan di Dusun Sungai Langer, Desa Mengkiang, Kecamatan Kapuas, melalui koordinasi dengan Polsek Kapuas, Polres Sanggau,” ujar AKP Triyono, Selasa (21/4/2026).

Kasus ini terungkap setelah korban menjalani pemeriksaan kesehatan di Poskesdes pada 8 April 2026. Pemeriksaan dilakukan karena korban tidak mengalami siklus menstruasi selama beberapa bulan. Hasil pemeriksaan menunjukkan korban tengah mengandung dengan usia kehamilan sekitar 11 hingga 12 minggu.

Melalui pendekatan persuasif, korban akhirnya mengungkap dugaan kekerasan seksual yang dialaminya. Informasi tersebut kemudian diteruskan kepada perangkat desa dan pihak keluarga, sebelum dilaporkan secara resmi ke Polres Sekadau.

Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi segera melakukan penyelidikan dan pelacakan terhadap keberadaan tersangka. Informasi yang diperoleh mengarah ke kawasan perkebunan di Kabupaten Sanggau.

Petugas menempuh perjalanan menggunakan transportasi air selama kurang lebih satu jam sebelum akhirnya berhasil mengamankan tersangka di sebuah pondok tempat persembunyiannya tanpa perlawanan.

“Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui perbuatannya. Dugaan sementara, tindakan tersebut telah berlangsung cukup lama,” ungkap Triyono.

Berdasarkan keterangan awal, perbuatan tersebut diduga terjadi sejak korban masih duduk di bangku sekolah dasar. Peristiwa terakhir dilaporkan terjadi pada 8 April 2026 di dalam rumah saat kondisi sepi.

Polres Sekadau memastikan korban mendapatkan perlindungan serta pendampingan intensif, termasuk pemulihan psikologis. Hal ini menjadi perhatian serius, mengingat korban sebelumnya juga pernah mengalami peristiwa serupa pada 2023 dengan pelaku berbeda yang kini tengah menjalani hukuman.

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sekadau telah berkoordinasi dengan instansi terkait guna memastikan pendampingan berjalan optimal, mulai dari proses penyidikan hingga persidangan.

“Korban akan mendapatkan pendampingan secara berkelanjutan, baik secara hukum maupun psikologis,” tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman berat.

AKP Triyono juga mengungkapkan, sejak Januari hingga April 2026, pihaknya telah menangani tujuh kasus kekerasan seksual terhadap anak, dengan mayoritas korban merupakan anak di bawah umur.

“Kami mengimbau masyarakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak serta tidak ragu melaporkan jika menemukan indikasi kekerasan. Serahkan sepenuhnya proses hukum kepada kepolisian,” pungkasnya.[SK]

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Play