Skema Kredit Fiktif Terbongkar, Enam Tersangka Korupsi KUM Resmi Diserahkan ke Kejari Pontianak

Editor: Admin

  

Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak, Agus Eko Purnomo, saat dikonfirmasi langsung di Pontianak pada Senin (02/03/2026).SUARASANGGAU/SK
Pontianak (Suara Sanggau) – Kejaksaan Negeri Pontianak resmi menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dalam perkara dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Mikro (KUM) bermodus kredit fiktif di salah satu bank BUMN untuk periode 2023–2024.

Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak, Agus Eko Purnomo, menyampaikan bahwa berkas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap (P21) sejak dua pekan lalu. Dengan dinyatakannya berkas lengkap, proses hukum kini memasuki tahap penuntutan setelah penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada jaksa penuntut umum.

“Hari ini tahap dua dilakukan untuk keenam orang tersangka. Proses penyidikan sudah selesai dan sudah dinyatakan P21,” ujar Agus, Senin (02/03/2026).

Ia memastikan pelimpahan perkara ke pengadilan akan dilakukan dalam waktu dekat agar segera memasuki tahap persidangan.

“Insya Allah minggu ini juga kami limpahkan ke pengadilan. Tidak perlu menunggu lama. Satu dua hari ini akan segera dilimpahkan agar segera disidangkan,” tegasnya.

Dalam perkara ini, Kejari Pontianak telah menetapkan enam tersangka. Dua di antaranya, MFV dan CJ, merupakan mantri di bank milik negara tersebut. Sementara RMN dan MNS diduga berperan sebagai perantara atau calo dalam proses pengajuan kredit. Selain itu, dua oknum anggota Polresta Pontianak turut ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam pengaturan pencairan kredit serta menerima aliran dana.

Perkara ini bermula dari praktik pengajuan Kredit Usaha Mikro melalui jasa percaloan. Hasil penyidikan mengungkap terdapat 59 debitur yang diajukan dalam program tersebut, namun seluruhnya berakhir dengan status kredit macet.

Penyidik menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam proses pemberian kredit yang seharusnya diperuntukkan bagi pelaku usaha kecil. Sejumlah dokumen pengajuan diduga dimanipulasi agar memenuhi persyaratan administratif, bahkan sebagian debitur diduga tidak benar-benar ada alias fiktif.

Dana kredit yang telah dicairkan pun tidak dimanfaatkan sesuai tujuan program, hingga akhirnya seluruh pinjaman bermasalah dan menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp2,39 miliar.

Kejari Pontianak menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara tersebut secara profesional dan transparan. Kasus ini diharapkan menjadi peringatan keras agar program pembiayaan bagi masyarakat kecil benar-benar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.[SK]
Share:
Komentar

Berita Terkini