Sanggau (Suara Sanggau) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sanggau berhasil mengamankan empat terduga pelaku tindak pidana pencurian mobil yang terjadi di Komplek Makam Cina, Jalan Lintas Kalimantan Poros Tengah, Desa Tanjung Kapuas, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau, Kamis (26/2/2026).
Korban diketahui bernama Adrianus Gimbong, warga Dusun Tonggong, Desa Menyabo, Kecamatan Tayan Hulu, sebagaimana tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/9/II/2026/SPKT.KRIMINALITAS/POLRES SANGGAU/POLDA KALBAR.
Kasus ini terungkap setelah Unit Opsnal Satreskrim melakukan penyelidikan berdasarkan laporan yang masuk. Pada pagi hari sekitar pukul 09.00 WIB, anggota piket menerima informasi adanya seseorang tak dikenal yang hendak menjual satu unit kendaraan roda empat yang diduga kuat milik korban.
Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti. Tim bergerak cepat menuju sebuah rumah di Jalan RE Martadinata dan mengamankan dua terduga pelaku berinisial REP dan DA yang saat itu berada di teras rumah. Keduanya langsung dibawa ke Mapolres Sanggau untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil interogasi awal, REP dan DA mengakui melakukan aksi pencurian tersebut bersama tiga rekannya. Berdasarkan pengembangan, polisi kemudian memburu terduga pelaku lainnya berinisial IA. Sekitar pukul 10.30 WIB, IA berhasil diamankan di sebuah rumah warga di Jalan Semboja Indah II, Kelurahan Bunut, Kecamatan Kapuas.
Sementara itu, satu terduga pelaku lain berinisial KM sempat mencoba melarikan diri saat petugas datang. Ia berusaha kabur melalui balkon rumah dan bahkan bersembunyi di dalam tangki air di kediaman temannya. Namun, aksinya diketahui petugas yang berjaga, sehingga KM berhasil diamankan tanpa insiden berarti.
Satu terduga pelaku lainnya berinisial NR hingga kini masih dalam proses pencarian dan telah masuk dalam daftar buronan. Polisi terus melakukan pengejaran serta mengimbau yang bersangkutan segera menyerahkan diri.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil Toyota Calya warna merah tua metalik dengan nomor polisi B 1760 DOW, satu lembar STNK atas nama Heru Rokhim, serta satu buah kunci kendaraan.
Kasat Reskrim Polres Sanggau, Fariz Kautsar Rahmadhani, menegaskan pengungkapan ini merupakan hasil kerja cepat dan responsif jajaran Satreskrim dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.
“Kami bergerak cepat begitu mendapat informasi terkait dugaan penjualan kendaraan yang mencurigakan. Dari situ kami lakukan penelusuran hingga berhasil mengamankan empat orang terduga pelaku beserta barang bukti. Satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan kami pastikan akan terus diburu,” ujar AKP Fariz, Sabtu (28/2).
Ia menambahkan, para pelaku akan dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain maupun jaringan yang lebih luas.
AKP Fariz mengimbau masyarakat agar selalu waspada serta segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar guna mencegah terjadinya tindak kriminal serupa.[Hermansyah]
