Transaksi Sabu di Jogging Track Terbongkar, Pria 45 Tahun di Tayan Hilir Diciduk Polisi

Editor: Admin

Sanggau (Suara Sanggau) – Diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu, seorang pria berinisial SR (45), warga Dusun Pulau Tayan Barat, Desa Pulau Tayan Utara, Kecamatan Tayan Hilir, ditangkap anggota Polsek Tayan Hilir pada Senin (9/2/2026) sekitar pukul 00.10 WIB.

Penangkapan dilakukan di area jogging track Dusun Pulau Tayan Barat yang diduga kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba.

Kapolsek Tayan Hilir, Iptu Dwi Putra Prateisya Wibisono, mengungkapkan penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.

“Informasi dari masyarakat segera kami tindak lanjuti dengan penyelidikan. Setelah identitas terduga pelaku terpetakan, petugas bergerak dan berhasil mengamankannya tanpa perlawanan,” ujarnya.

Saat diamankan, SR tengah berada di sekitar lintasan jogging. Petugas yang mencurigai gerak-geriknya langsung melakukan penggeledahan awal dan menemukan satu plastik bening berklip kecil yang diduga berisi sabu.

Dari temuan tersebut, polisi melakukan pengembangan. Berdasarkan hasil interogasi awal, petugas menuju rumah pelaku yang masih berada di dusun yang sama dan diduga menjadi tempat penyimpanan sekaligus lokasi transaksi.

Sekitar pukul 00.30 WIB, penggeledahan dilakukan dengan disaksikan warga setempat. Hasilnya, ditemukan dua plastik bening berklip ukuran sedang dan satu plastik kecil berisi serbuk diduga sabu.

Selain narkotika, polisi juga menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan peredaran, di antaranya timbangan elektronik, bundel plastik klip, sendok sabu, pipa kaca, korek api gas, dompet kain, serta satu unit telepon genggam.

Total barang bukti sabu yang diamankan memiliki berat bersih 2,72 gram dan terbagi dalam tiga paket siap edar. Temuan ini menguatkan dugaan bahwa pelaku tidak hanya sebagai pengguna, tetapi juga terlibat dalam jaringan peredaran.

Pelaku beserta seluruh barang bukti kini diamankan di Polsek Tayan Hilir untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek menegaskan keberhasilan pengungkapan kasus tersebut tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang ingin lingkungannya bebas dari narkoba.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Tayan Hilir. Ini bentuk keseriusan kami melindungi masyarakat, terutama generasi muda,” tegas Iptu Dwi Putra.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan, dengan jaminan kerahasiaan pelapor tetap dilindungi pihak kepolisian.[Man]

Share:
Komentar

Berita Terkini