![]() |
| Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor berinisial MA dan AY. Jum’at (06/02/2026).SUARASANGGAU/SK |
Kasus curanmor tersebut terjadi di Jalan Tanjung Pura, Gang Kamboja, Kota Pontianak. Setelah menerima laporan, petugas langsung melakukan pengejaran dengan dukungan personel Polsek Pontianak Timur.
Kanit Jatanras Resmob Polda Kalbar, Ipda Trisatrio, mengatakan pihaknya segera menindaklanjuti laporan masyarakat guna mempersempit ruang gerak pelaku.
“Anggota langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku dibantu oleh anggota Polsek Pontianak Timur,” ujarnya, Jumat (6/2/2026).
Upaya tersebut membuahkan hasil. Kedua pelaku berhasil diringkus di wilayah Kecamatan Pontianak Timur.
“Kurang dari enam jam laporan dibuat, anggota berhasil meringkus kedua pelaku di Kecamatan Pontianak Timur,” tambahnya.
Dalam penangkapan itu, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor hasil curian. Saat ini MA dan AY masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik.
“Barang bukti juga sudah kita amankan, dan kini kedua pelaku akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.
Keduanya selanjutnya diserahkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Kalbar untuk proses penyidikan. Atas perbuatannya, para pelaku terancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara.[SK]