Melawi (Suara Sanggau) – Seorang pemilik warung kopi di kawasan Pasar Melawi, Melawi, bernama Atiam, membantah keras tuduhan yang menyebut tempat usahanya dijadikan lokasi penampungan emas ilegal. Tudingan tersebut muncul dalam pemberitaan salah satu media online pada Minggu, 15 Februari 2026.
Sebagai Ilustrasi Penampungan Emas Ilegal.SUARASANGGAU/SK
Dalam klarifikasinya, Senin (16/2/2026), Atiam menegaskan seluruh isi pemberitaan tidak pernah dikonfirmasi kepadanya dan dinilai sarat asumsi sepihak. Ia memastikan tidak pernah ada aktivitas jual beli maupun penampungan emas ilegal di warung kopi miliknya.
“Warung kopi saya murni usaha kuliner dan tempat berkumpul masyarakat. Tidak pernah ada transaksi emas, apalagi penampungan emas ilegal,” tegasnya.
Ia juga membantah isu adanya ruangan khusus di belakang warung yang disebut-sebut digunakan untuk transaksi emas. Menurutnya, informasi tersebut tidak berdasar dan tidak pernah dibuktikan.
Selain itu, Atiam menyayangkan narasi yang menuding dirinya memiliki “bekingan” serta melakukan pengkondisian aparat. Ia menilai tuduhan tersebut sangat serius karena berpotensi mencemarkan nama baik serta merusak kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.
Hingga saat ini, ia mengaku tidak pernah diperiksa maupun terlibat proses hukum terkait dugaan tersebut. Meski begitu, ia menyatakan siap kooperatif apabila diminta klarifikasi oleh aparat berwenang, termasuk Polda Kalimantan Barat.
Atiam juga meminta media bersangkutan memuat hak jawab secara proporsional sesuai Undang-Undang Pers serta mengedepankan prinsip jurnalistik berimbang. Ia berharap masyarakat tidak langsung mempercayai informasi yang belum terverifikasi.
“Jika tuduhan seperti ini terus berulang dan merugikan saya maupun usaha saya, saya akan mempertimbangkan langkah hukum sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya.[SK]