Kejari Pontianak Musnahkan Barang Bukti 76 Perkara, Narkoba hingga Sajam Dilenyapkan

Editor: Admin

  

Baik, berikut naskah yang telah disunting ulang dengan gaya jurnalisme yang lebih sistematis, bersih, dan bernuansa reportase ala Tempo—tetap setia pada fakta dan data perkara.Kejari Pontianak Musnahkan Barang Bukti 76 Perkara yang Telah Inkracht.SUARASANGGAU/SK
Pontianak (Suara Sanggau) – Kejaksaan Negeri Pontianak memusnahkan barang bukti dari puluhan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Kamis pagi (12/2/2026) di halaman kantor kejaksaan setempat.

Pemusnahan dipimpin langsung Kepala Kejari Pontianak Agus Eko Purnomo dan dihadiri perwakilan sejumlah instansi, di antaranya Pengadilan Negeri Pontianak, Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar, Kejaksaan Tinggi Kalimantan BaratPolresta PontianakBadan Narkotika Nasional Provinsi KalbarBPOM Pontianak, serta Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Sebanyak 76 perkara menjadi sumber barang bukti yang dimusnahkan, terdiri dari 23 perkara tindak pidana terhadap orang dan harta benda (Oharda), 14 perkara tindak pidana umum lainnya termasuk uang palsu dan kepemilikan senjata tajam, serta 39 perkara tindak pidana narkotika.

Proses pemusnahan dilakukan sesuai jenis barang bukti. Narkotika dimusnahkan dengan dicampur cairan kimia hingga tidak dapat digunakan kembali, senjata tajam dipotong menggunakan mesin pemotong besi, sementara sebagian barang bukti lain dibakar.

Agus Eko Purnomo mengatakan kegiatan tersebut merupakan agenda rutin kejaksaan sebagai bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan.

“Tujuannya agar barang bukti tidak disalahgunakan dan tidak menumpuk di gudang penyimpanan,” ujarnya.

Ia juga menegaskan pentingnya sinergi antarinstansi dalam menjaga integritas penegakan hukum.

“Terima kasih kepada Pengadilan, Kepolisian, BPOM, Kementerian, dan BNN yang hadir. Ini bentuk sinergitas yang harus terus kita jaga, terutama dalam penegakan hukum,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejari Pontianak Samuel Fernandes Hutahayan menjelaskan kegiatan tersebut sekaligus memperingati hari lahir Badan Pemulihan Aset di lingkungan kejaksaan.

“Setelah pemusnahan barang bukti, kami lanjutkan dengan doa bersama dan pemotongan tumpeng sebagai bentuk syukur,” katanya.

Samuel menambahkan, barang bukti narkotika yang dimusnahkan merupakan penyisihan dari tahap II perkara, baik jenis sabu maupun pil ekstasi.

“Total ada 76 perkara. Termasuk di dalamnya senjata tajam dan uang palsu. Untuk narkotika, itu merupakan barang bukti penyisihan yang diterima saat tahap II,” pungkasnya.[SK]
Share:
Komentar

Berita Terkini