Gagal Kabur ke Malaysia, WNA Tiongkok Tahanan Rumah Kini Mendekam di Lapas Ketapang

Editor: Admin

  

Tim Kejaksaan Negeri Ketapang saat menjemput tersangka LX (Bertopi dan celana panjang hitam)  di PLBN Entikong pada Jumat (6/2/2026) ketika ia hendak akan melintasi perbatasan RI-Malaysia.SUARASANGGAU/SK
Ketapang (Suara Sanggau) – Upaya seorang warga negara asing (WNA) asal Tiongkok berinisial LX untuk melintas ke Malaysia berujung penjemputan aparat penegak hukum. Ia diamankan petugas Imigrasi di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Jumat (6/2/2026), sebelum akhirnya dijemput Tim Kejaksaan Negeri Ketapang.

LX diketahui merupakan tersangka kasus pencurian yang sebelumnya berstatus tahanan rumah berdasarkan penetapan majelis hakim. Namun setelah upaya keluar negeri terdeteksi, status penahanannya dicabut dan dialihkan menjadi tahanan rutan.

Kini, tersangka telah dititipkan di Lapas Kelas IIB Ketapang sesuai perintah Pengadilan Negeri Ketapang.

Kepala Kejari Ketapang Ricky Febriandi melalui Kasi Intel Panter Rivay Sinambela membenarkan pihaknya melakukan penjemputan terhadap tersangka.

“Saat ini dia sudah kita titipkan ke Lapas Ketapang dan sesuai perintah pengadilan dia ditahan di Lapas, memang benar sebelumnya dia oleh majelis hakim dialihkan penahanannya menjadi tahanan rumah,” ujarnya.

Panter menjelaskan, LX merupakan tersangka kasus pencurian bahan peledak dan pencurian listrik dengan sumber perkara dari Bareskrim Polri.

“Sebelumnya Kejari Ketapang telah bersurat ke Imigrasi untuk pengawasan terhadap WNA atas nama Liu Xiaodong. Kami kemudian mendapat informasi tersangka berada di PLBN Entikong, lalu dijemput untuk dibawa ke Ketapang,” tambahnya.

Ia menegaskan, penahanan kembali terhadap LX sepenuhnya berdasarkan perintah pengadilan.

“Atas perintah pengadilan, status tahanan rumah dicabut dan ditahan di Lapas hingga proses persidangan,” pungkasnya.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), LX dijadwalkan menjalani persidangan pada Kamis, 19 Februari 2026. Barang bukti yang tercantum antara lain dokumen milik PT Sultan Rafli Mandiri terkait bahan peledak dan rekening listrik, empat gembok dalam kondisi rusak, serta satu ikat berisi 42 anak kunci.

Sementara itu, beredar informasi keliru yang menyebut LX terlibat kasus pencurian emas 774 kilogram. Faktanya, perkara tersebut menjerat WNA asal Tiongkok Yu Hao.

Dalam putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 5691 K/Pid.Sus/2025 yang dibacakan 13 Juni 2025, Yu Hao dinyatakan terbukti melakukan penambangan tanpa izin dan dijatuhi hukuman 3 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp30 miliar subsider.[SK]
Share:
Komentar

Berita Terkini