Berawal dari Laporan Warga, Polisi Amankan 9,80 Gram Sabu di Tayan Hilir

Editor: Admin

 

Pelaku dan barang bukti diamankan polisi di Sanggau.SUARASANGGAU/SK
Sanggau (Suara Sanggau) – Jajaran Polsek Tayan Hilir, Polres Sanggau, mengamankan seorang pria berinisial AY (50), warga Desa Kawat, beserta sejumlah barang bukti narkotika di sebuah rumah kos yang berada di Desa Kawat, Kecamatan Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau, pada Sabtu dini hari (31/01/2026).

Kapolsek Tayan Hilir, Iptu Dwi Putra Prateisya Wibisono, dalam rilis resminya menyampaikan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang mengeluhkan maraknya dugaan transaksi narkotika jenis sabu di wilayah setempat.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Polsek Tayan Hilir langsung melakukan penyelidikan secara tertutup,” ujar Iptu Dwi Putra.

Saat dilakukan penggeledahan awal di kamar kos yang ditempati pelaku, petugas hanya menemukan satu tabung kaca kecil bekas pakai yang diduga digunakan untuk mengonsumsi narkotika jenis sabu. Meski demikian, temuan tersebut kemudian dikembangkan untuk mendalami keterlibatan pelaku lebih lanjut.

“Dari hasil pengembangan, petugas memperoleh informasi bahwa pelaku diduga kerap melakukan transaksi jual beli sabu di rumah walet miliknya yang berada di Desa Kawat,” jelas Kapolsek.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas membawa pelaku menuju rumah walet yang dimaksud. Sekitar pukul 01.55 WIB, dilakukan penggeledahan di lokasi dengan disaksikan pihak terkait.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua paket plastik bening berklip yang diduga berisi narkotika jenis sabu. Barang haram tersebut ditemukan tersimpan di dalam botol plastik warna putih yang diletakkan di bawah meja di dalam rumah walet milik pelaku.

“Total berat bruto narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan mencapai 9,80 gram,” ungkap Iptu Dwi Putra.

Selain sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika, di antaranya satu unit timbangan elektronik, plastik bening berklip berbagai ukuran, alat hisap sabu, pipet plastik, serta uang tunai sebesar Rp460.000.

Kapolsek Tayan Hilir menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras anggota di lapangan serta berkat peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi.

“Informasi dari warga sangat membantu kami dalam mengungkap kasus ini. Polsek Tayan Hilir berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukum kami,” tegasnya.

Ia juga menekankan bahwa narkotika merupakan ancaman serius bagi keamanan dan masa depan generasi muda, sehingga tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan narkoba.

“Tidak ada toleransi bagi pelaku narkotika. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif menjaga lingkungan dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan,” imbaunya.

Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Sanggau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi serta pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.

“Polsek Tayan Hilir berkomitmen menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif serta mendukung terwujudnya Kecamatan Tayan Hilir yang bersih dari peredaran narkotika,” pungkas Iptu Dwi Putra.[SK]

Share:
Komentar

Berita Terkini