![]() |
| Dua WN asal Taiwan yang diamankan petugas Imigrasi Singkawang, Kamis (29/1/2026).SUARASANGGAU/SK |
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas I TPI Singkawang, Achmad Aswira, mengatakan kedua WNA tersebut merupakan seorang ibu rumah tangga bernama Li Chuan Feng dan anak perempuannya yang masih berusia 7 tahun.
“Kedua WNA tersebut berhasil kami amankan karena diduga melanggar ketentuan keimigrasian,” ujar Aswira, Jumat (30/1/2026).
Aswira menjelaskan, berdasarkan hasil pendataan, Li Chuan Feng sebelumnya merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang kemudian menikah dengan warga Republic of China (ROC/Taiwan). Dari pernikahan tersebut, ia dikaruniai seorang anak dan secara sukarela memilih kewarganegaraan ROC.
Namun, setelah mengalami perceraian, yang bersangkutan kembali ke Indonesia pada tahun 2023 dengan menggunakan Visa On Arrival (VOA) yang berlaku sejak 11 Februari 2023 hingga 12 Maret 2023.
“Faktanya hingga saat ini yang bersangkutan masih berada di wilayah Indonesia, khususnya Kota Singkawang, sehingga terjadi overstay selama kurang lebih dua tahun,” jelas Aswira.
Atas perbuatannya, Li Chuan Feng diduga melanggar Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang mengatur sanksi bagi orang asing yang melebihi izin tinggal lebih dari 60 hari.
Kepada petugas, kedua WNA tersebut mengaku mengalami kendala ekonomi sehingga tidak memiliki biaya untuk mengurus administrasi keimigrasian maupun proses perubahan status kewarganegaraan kembali menjadi WNI.
“Saat ini kedua WNA tersebut ditempatkan di Ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Singkawang sambil menunggu proses deportasi ke negara asal,” ujarnya.
Aswira juga menegaskan bahwa Indonesia tidak mengenal kewarganegaraan ganda. Oleh karena itu, ketika Li Chuan Feng secara sukarela memperoleh kewarganegaraan asing melalui pernikahan, maka secara otomatis status WNI yang bersangkutan gugur.
“Untuk dapat kembali menjadi WNI atau memperoleh izin tinggal yang sah di Indonesia, yang bersangkutan harus terlebih dahulu menyelesaikan sanksi keimigrasian berupa deportasi. Setelah itu, baru dapat kembali ke Indonesia untuk mengurus administrasi perkawinan sebagai salah satu syarat pengajuan izin tinggal seperti KITAS atau KITAP,” paparnya.
Ia menambahkan, pengamanan terhadap kedua WNA tersebut dilakukan sebagai langkah antisipasi potensi gangguan keamanan sekaligus bentuk sinergi antarinstansi dalam penegakan hukum keimigrasian.
“Kegiatan pengawasan dan penindakan ini merupakan bagian dari upaya penertiban keberadaan WNA yang diduga melanggar aturan, agar diproses sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tutup Aswira.[SK]
