Pontianak (Suara Sanggau) – Tim Resmob Polda Kalimantan Barat bergerak cepat mengamankan RD (22), pria yang diduga mencuri sepeda motor milik tetangganya di Jalan Adi Sucipto, Gang Transmigrasi, Pontianak Tenggara, pada Kamis (11/12/2025) dini hari. Pelaku ditangkap hanya beberapa jam setelah korban melapor.
Kanit Resmob Polda Kalbar, Ipda Tri Satrio Sulistomo, mengungkapkan pencurian terjadi sekitar pukul 04.30 WIB ketika korban, Widya Sari, bangun dan mendapati sepeda motor yang diparkir di teras rumahnya telah hilang.
“Mengetahui kendaraannya hilang, korban langsung melaporkan ke Polda Kalbar,” jelas Ipda Tri Satrio, Kamis sore.
Selain sepeda motor, RD juga membawa kabur satu unit speaker aktif milik ibu korban. Dari hasil pengecekan, pelaku diduga masuk melalui jendela samping rumah yang ditemukan dalam keadaan terbuka.
“Dari keterangan korban, diduga kuat pelaku RD masuk dari jendela samping yang terbuka,” ujarnya.
Korban mengalami kerugian mencapai Rp6,8 juta. Usai laporan diterima, Tim Resmob bergerak melakukan pencarian. Sekitar pukul 06.00 WIB, polisi mendapat informasi bahwa seseorang hendak menggadaikan sepeda motor dengan ciri-ciri mirip motor milik korban seharga Rp1 juta.
“Kami lakukan pendalaman, dan diketahui motor tersebut merupakan hasil pencurian. Tim kemudian bergerak melakukan penyisiran,” tambahnya.
Upaya tersebut membuahkan hasil. Sekitar pukul 08.00 WIB, tim menemukan RD sedang duduk di sebuah taman depan ruko dekat Jembatan Tol Siantan, bersama sepeda motor curian di sampingnya.
“RD sempat tidak mengakui perbuatannya saat diinterogasi, namun akhirnya diamankan tanpa perlawanan. Pelaku dan barang bukti langsung kami bawa ke Posko Resmob Polda Kalbar untuk proses lebih lanjut,” tegas Kanit Resmob.
Atas perbuatannya, RD akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Polda Kalbar mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama terhadap potensi tindak kriminal di lingkungan sekitar.[SK]
