
Ilustrasi Kriminalisasi. SUARASANGGAU/SK
Ketapang (Suara Sanggau) – PT Mayawana Persada secara tegas membantah tuduhan kriminalisasi terhadap Ketua Adat Dusun Lelayang, Tersisius Fendy Susupi atau Fendy, yang kini berstatus tersangka. Perusahaan menegaskan bahwa kasus yang menjerat Fendy merupakan pidana murni, terutama terkait dugaan pemerasan terhadap karyawan perusahaan.
Humas PT Mayawana Persada, Yohanes Supriadi, menjelaskan bahwa tuduhan kriminalisasi tidak berdasar. Seluruh proses hukum, kata dia, berangkat dari laporan korban yang mengalami intimidasi, pemukulan, serta pemerasan.
“Tidak benar jika ada tuduhan kriminalisasi. Ini pidana murni, dan dia ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan,” tegas Yohanes.
Menurut Yohanes, peristiwa bermula pada Minggu, 2 Desember 2023, saat sekelompok orang yang dibawa Fendy mendatangi kantor PT Mayawana Persada di Estate Kualan. Mereka mengenakan pakaian adat berwarna merah, dan sebagian besar membawa senjata tajam, termasuk Fendy sendiri.
“Mereka datang sekitar jam 11 siang dan berteriak-teriak memaksa pimpinan estate keluar,” jelasnya.
Ketika pimpinan estate, Toto, keluar untuk menemui massa, seorang dari kelompok itu tiba-tiba melakukan pemukulan hingga Toto mengalami cedera serius pada hidung dan harus dirawat.
Setelah pemukulan, Fendy dan kelompoknya meminta bertemu dengan seseorang bernama Heru untuk menyelesaikan persoalan pembakaran lumbung padi di Desa Kampar Sebomban—padahal insiden tersebut tidak berkaitan dengan perusahaan maupun karyawannya.
Karena pihak perusahaan tidak dapat menghadirkan Heru, kelompok tersebut menyekap para karyawan, memaksa mereka duduk di lantai, dan mengancam akan menganiaya jika mencoba keluar.
Penyekapan berlangsung hingga pukul 17.00, dan situasi memuncak saat massa menuntut uang Rp16 juta sebagai syarat penyelesaian masalah. Uang tersebut akhirnya ditransfer ke rekening pribadi Fendy karena para korban merasa terancam.
“Semua bukti transfer dan rekaman kejadian sudah kami serahkan ke polisi,” imbuh Yohanes.
Selain itu, Fendy disebut merampas kunci sepuluh alat berat dan mengusir operator alat berat, sehingga berdampak pada kerugian operasional perusahaan.
Sementara itu, pengurus Dewan Adat Dayak Provinsi Kalimantan Barat, Herkulanus Didi, menegaskan bahwa tindakan Fendy tidak mencerminkan nilai adat Dayak dan tidak dapat dibenarkan.
“Sebagai tokoh adat, seharusnya dia menjunjung tinggi nilai adat. Bukan dengan cara-cara kekerasan yang menjurus kriminal,” kata Herkulanus, yang juga menjabat sebagai Biro Pertahanan dan Keamanan Masyarakat Adat di Dewan Adat Dayak Provinsi serta Anggota Departemen Adat Istiadat MADN.
Ia menegaskan bahwa masyarakat perlu membedakan antara persoalan adat dan tindak pidana.
“Kasus Fendy ini lebih ke pidana murni karena adanya pemerasan dan penyekapan. Wajar jika karyawan melaporkan tindakan tersebut,” tegasnya.
Herkulanus menambahkan bahwa kekerasan tidak pernah dibenarkan dalam adat Dayak, termasuk dalam proses penyelesaian adat yang sarat nilai luhur.
“Kalau memang ingin menyelesaikan masalah adat, harus dengan cara beradat, bukan kekerasan. Ini jelas bukan kriminalisasi,” lanjutnya.
Ia juga menyampaikan bahwa PT Mayawana Persada selama ini dikenal menghormati adat dan kerap mendukung berbagai kegiatan adat setempat.
“Saya pribadi sudah beberapa kali menghadiri kegiatan adat yang didukung PT Mayawana. Mereka sangat menghargai adat istiadat,” ujarnya.
Kasus ini kini tengah ditangani aparat penegak hukum, dan proses penyelidikan lanjutan terus berjalan.[SK]