Tim Kalong Polres Melawi Bekuk Residivis Pencuri dalam Waktu Kurang dari 24 Jam, Sudah Empat Kali Masuk Lapas

Editor: Admin

Kasat Reskrim Polres Melawi, AKP Ambril.SUARASANGGAU/SK
Melawi (Suara Sanggau) — Aksi pencurian yang sempat meresahkan warga Dusun Mekar Harapan, Desa Baru, Kecamatan Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi, akhirnya berhasil diungkap dalam waktu singkat. Tim Kalong Polres Melawi bergerak cepat dan menangkap pelaku berinisial RND alias AF, kurang dari 24 jam setelah kejadian pada Jumat (10/10/2025).

Pelaku diringkus tanpa perlawanan di Jalan Prawindo, Desa Paal, Kecamatan Nanga Pinoh, tak jauh dari lokasi kejadian. Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti hasil curian milik warga.

Kapolres Melawi AKBP Harris Batara Simbolon, melalui Kasat Reskrim AKP Ambril, membenarkan keberhasilan timnya dalam mengungkap kasus tersebut.

“Benar, pelaku sudah kami amankan. Dari hasil pemeriksaan, RND merupakan residivis kambuhan yang sudah empat kali keluar-masuk Lapas dan juga pengguna narkoba,” ujar AKP Ambril kepada wartawan, Selasa (14/10/2025) pagi.

AKP Ambril menegaskan bahwa Polres Melawi berkomitmen tidak memberi ruang bagi para pelaku kejahatan di wilayah hukumnya.
“Kami akan terus menindak tegas pelaku Curat, Curas, dan Curanmor. Tidak ada kompromi bagi pelaku yang meresahkan masyarakat,” tegasnya.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang turut membantu kepolisian dalam menjaga keamanan lingkungan.
“Terima kasih kepada masyarakat yang terus mendukung Polres Melawi. Mari bersama-sama menjaga situasi Kamtibmas agar tetap aman dan kondusif,” ujarnya.

Saat ini, pelaku RND alias AF masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Melawi dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku.[SK]

Share:
Komentar

Berita Terkini