Pria di Pontianak Barat Diamankan Usai Diduga Melakukan Penganiayaan Terhadap Temannya Sendiri

Editor: Admin

Pelaku berinisial MR (33) yang diamankan Polsek Pontianak barat karena diduga melakukan Penganiayaan menggunakan Sajam.SUARASANGGAU/SK
Pontianak (Suara Sanggau) – Unit Spartan Polsek Pontianak Barat mengamankan seorang pria berinisial MB (33) asal Kota Pontianak, usai diduga melakukan penganiayaan terhadap temannya sendiri berinisial R. Insiden berdarah tersebut terjadi di Jalan Pelabuhan Rakyat, Kecamatan Pontianak Barat, Jumat (17/10/2025) sekitar pukul 02.00 dini hari.

Kanit Reskrim Polsek Pontianak Barat, IPDA Alvon Oktobertus, membenarkan kejadian tersebut. Ia menyebutkan bahwa pelaku kini telah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh pihak kepolisian.

“Iya benar, telah terjadi dugaan tindak pidana penganiayaan pada Jumat dini hari di Jalan Pelabuhan Rakyat, Kecamatan Pontianak Barat,” ujar IPDA Alvon saat dikonfirmasi, Minggu (19/10/2025).

Menurut hasil penyelidikan sementara, aksi penganiayaan itu dipicu oleh masalah pribadi antara pelaku dan korban. “Untuk dugaan sementara, karena masalah pribadi. Pelaku menganiaya korban menggunakan senjata tajam (sajam) sebanyak tiga kali,” jelasnya.

Akibat serangan tersebut, korban R mengalami luka cukup serius di bagian kepala dan tangan kiri. “Korban dianiaya di bagian kepala sebanyak dua kali dan di tangan kiri satu kali. Akibatnya, korban mengalami luka robek dan langsung dilarikan ke RSUD Sultan Syarif Mohammad Alkadrie untuk mendapatkan pertolongan medis,” tambah Alvon.

Usai melakukan aksinya, pelaku MB sempat melarikan diri dan meninggalkan korban di lokasi kejadian. Namun, berkat hasil penyelidikan mendalam, rekaman CCTV, serta keterangan para saksi, Unit Spartan berhasil melacak keberadaan pelaku dan mengamankannya tanpa perlawanan.

“Hasil penyelidikan, rekaman CCTV, dan pemeriksaan saksi-saksi mengarahkan kami pada lokasi pelaku. Setelah memastikan posisinya, pelaku berhasil diamankan dengan cepat,” tegasnya.

Pihak kepolisian masih mencari barang bukti berupa senjata tajam yang digunakan pelaku. MB dijerat Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Polsek Pontianak Barat mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan permasalahan secara damai tanpa kekerasan, serta menyerahkan setiap persoalan pribadi melalui jalur hukum yang berlaku.[SK]

Share:
Komentar

Berita Terkini