Pemkab dan Pengadilan Agama Sanggau Teken MoU Tingkatkan Pelayanan Publik

Editor: Admin

MoU Pengadilan Agama Sanggau dengan Pemerintah Daerah untuk Meningkatkan Pelayanan Masyarakat.SUARASANGGAU/SK
Sanggau (Suara Sanggau) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sanggau bersama Pengadilan Agama (PA) Sanggau menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) untuk meningkatkan pelayanan publik, khususnya dalam urusan keagamaan dan rumah tangga. Penandatanganan berlangsung di aula Kantor PA Sanggau, Selasa (28/10/2025).

Selain Pemkab Sanggau, kerja sama serupa juga dilakukan dengan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Sanggau dan Badan Pusat Statistik (BPS) Sanggau.

Bupati Sanggau, Yohanes Ontot, menilai penandatanganan MoU ini merupakan langkah strategis dalam upaya memberikan pelayanan prima bagi masyarakat, terutama di bidang hukum keluarga dan keagamaan.

“Pengadilan Agama ini memiliki peran penting dalam memutuskan berbagai perkara rumah tangga, dan keputusan yang diambil harus adil serta proporsional,” ujar Ontot.

Ia menambahkan, perkara yang ditangani PA kerap kompleks dan melibatkan aspek sensitif seperti hak anak dan harta bersama. Karena itu, kolaborasi lintas instansi diperlukan untuk memperkuat akurasi data dan mempercepat proses pelayanan.

“Oleh karena itu, sinergi antara Pemda, Pengadilan Agama, Kemenag, dan BPS sangat penting. Dengan kerja sama ini, data dan informasi yang dibutuhkan bisa lebih lengkap, sehingga pelayanan menjadi komprehensif,” jelasnya.

Bupati Ontot juga menegaskan komitmen Pemkab untuk memberikan dukungan teknis maupun data yang dibutuhkan oleh PA Sanggau.

“Kalau memang ada kekurangan data atau dukungan teknis, silakan berkoordinasi dengan Pemkab. Kita siap membantu agar pelayanan publik semakin baik dan efisien,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua PA Sanggau, Helman Fajry, menyambut baik kerja sama tersebut. Ia mengatakan, MoU ini akan meningkatkan sinergi antarinstansi dalam pengelolaan data perkara dan kependudukan.

“Kerja sama ini akan membantu PA dalam menyediakan data yang lebih akurat, sekaligus mendukung pemerintah daerah dalam membuat kebijakan yang tepat sasaran,” jelas Helman.

Ia juga berharap, melalui kolaborasi ini, pelayanan terpadu antara PA, Pemkab, dan Kemenag dapat segera terwujud.

“Dengan pelayanan terpadu, masyarakat bisa mengurus administrasi hukum dan keagamaan dengan lebih mudah dan efisien,” tutupnya.[SK]

Share:
Komentar

Berita Terkini