Pontianak (Suara Sanggau) – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kalimantan Bagian Barat berhasil menggagalkan penyelundupan dua unit mobil mewah, masing-masing Toyota Land Cruiser berwarna hitam dan Mercedes Benz S400, yang diduga masuk ke wilayah Indonesia melalui jalur tikus di perbatasan Sambas, Kalimantan Barat.Salah satu mobil mewah Mercedes Benz S400 yang disita oleh Bea Cukai Kalbagbar pada Kamis (15/10/2025). SUARASANGGAU/SK
Kepala Kanwil DJBC Kalimantan Bagian Barat, Muhamad Lukman, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama intensif antara Bea Cukai dan sejumlah instansi penegak hukum lainnya. Saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut.
“Untuk penyelundupan mobil ini, kami masih melakukan penyelidikan lebih dalam bersama stakeholder terkait. Prosesnya memerlukan waktu karena kita ingin mengungkap pelaku utama di balik jaringan ini,” ujar Lukman, Kamis (16/10/2025).
Menurutnya, modus operandi para pelaku umumnya memanfaatkan jalur tidak resmi atau jalur tikus di kawasan perbatasan, terutama pada waktu-waktu tertentu saat pengawasan longgar.
“Rata-rata modus yang dilakukan adalah penyelundupan melalui jalur di luar pos resmi. Kita tahu di Kalbar memang banyak jalur tikus yang digunakan, biasanya dilakukan pada jam-jam tertentu saat petugas tidak berjaga,” jelas Lukman.
Ia menambahkan, hingga saat ini Bea Cukai Kalbagbar telah menyelesaikan proses hukum terhadap lima pelaku penyelundupan, termasuk dalam kasus kendaraan mewah tersebut. Namun, sebagian besar yang tertangkap di lapangan adalah sopir atau kurir, bukan aktor intelektual di balik jaringan penyelundupan.
“Sebagian pelaku yang belum terungkap masih dalam proses penyelidikan. Kami butuh waktu dan strategi khusus untuk menelusuri jaringan dan menemukan pelaku utamanya,” tegasnya.
Selain menggagalkan penyelundupan dua mobil mewah, Bea Cukai Kalbagbar juga melakukan pemusnahan barang hasil penindakan berupa 2,4 juta batang rokok ilegal senilai Rp2,9 miliar serta 179 bal pakaian bekas senilai Rp89,5 juta.
Pemusnahan tersebut dilakukan secara simbolis dengan cara dibakar di halaman Kanwil Bea Cukai Kalbagbar, disaksikan oleh aparat penegak hukum, pemerintah daerah, serta instansi terkait.
“Langkah ini menjadi bukti komitmen Bea Cukai dalam memberantas praktik penyelundupan dan perdagangan ilegal yang merugikan negara serta mengganggu iklim usaha di Kalimantan Barat,” pungkas Lukman.[SK]