Penambang Emas Tanpa Ijin,Tidak Dibenarkan Itu Pekerjaan Ilegal

Editor: herman syah

Suarasanggau.co.id Polsek Mukok Polres Sanggau yang dipimpin AKP Sutono, bersama anggotanya  yakni Kanit Reskrim  Aipda Irwan Sufriyadi, Aipda Faisal, Bripka Ahmad Kardiyo, dan Brigadir Indra, melakukan suvervisi kelapangan guna memberikan penyuluhan kepada masyarakat untuk tidak nelakukan kegiatan PETI.( Penambang Emas Tampa Ijin) di wilayah kecamatan Mukok karna kegiatan ini tidak dibenarkan

Kapolsek Mukok AKP.Sutono saat ditemui megatakan,PETI merupakan pekerjaan ilegal yang tidak dibenarkan karena dapat merusak lingkungan dan menjadikan tanah menjadi tandus disamping itu tidak punya ijin.

Kami berusaha bertemu dan memotivasi masyarakat dari Dusun Pelaik dan Dusun Malan, Desa Kedukul, yang diduga menjadi lokasi aktivitas PETI secara manual. agar mereka  tidak melaksanakan kegiatan ini,karna bertentangan dengan hukum dan pelakunya dapat dikanakan sangsi hukum.

“Kami tidak akan ragu menindak tegas pelaku PETI sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Namun, langkah awal kami adalah edukasi dan pencegahan agar masyarakat memahami bahaya dan konsekuensinya,” tutup AKP Sutono.

Dengan adanya kegiatan sosialisasi ini, Polsek Mukok berharap terciptanya kesadaran kolektif masyarakat untuk bersama-sama menolak dan mencegah praktik pertambangan emas ilegal, sebagai bentuk nyata dalam menjaga kelestarian lingkungan dan mendukung program pemerintah dalam penegakan hukum serta pembangunan berkelanjutan. 

Hermansyah

Share:
Komentar

Berita Terkini