Kejaksaan Negeri Sanggau Musnahkan Barang Bukti Yang Telah Inkracht

Editor: herman syah
Suarasanggau.co.id
Bertempat di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Sanggau, telah dilaksanakan pemusnahan barang bukti dari 73 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) Kamis 19 Juni 2025. 

Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau Dedy Irwan Virantama, 
mengatakan bahwa pemusnahan barang bukti ini bukanlah seremoni semata, melainkan bagian dari proses hukum yang utuh, transparan, dan akuntabel. 

“Pemusnahan  ini merupakan  bentuk nyata komitmen Kejaksaan dalam menjalankan proses hukum secara profesional. Ini adalah pesan tegas kepada masyarakat bahwa tidak ada ruang bagi kejahatan untuk tumbuh, dan negara hadir melalui aparat penegak hukum untuk melindungi kepentingan rakyat,” ujarnya

Ke 73 barang bukti yang dimusnahkan itu berasal dari perkara-perkara pidana yang telah melalui proses hukum hingga tahap eksekusi akhir. Adapun rinciannya meliputi,33 perkara narkotika,17 perkara pencurian,9 perkara perlindungan anak dan kejahatan seksual 7 perkara perjudian
serta 1 perkara masing-masing terkait pekerja migran ilegal, konservasi sumber daya alam, peredaran obat ilegal, penyalahgunaan BBM bersubsidi, pelanggaran cukai, gangguan ketertiban umum, dan pelanggaran UU ITE.

Dijelaskan Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau, bahwa barang-barang bukti yang dimusnahkan tersebut tidak hanya mewakili hasil proses hukum, tetapi juga menjadi simbol keberhasilan aparat penegak hukum dalam menindak dan menuntaskan berbagai bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat.

“Kejaksaan hadir bukan hanya sebagai penuntut umum, tetapi juga sebagai penjaga moral publik. Kami berkomitmen untuk terus menjalankan tugas secara tegas namun tetap berlandaskan keadilan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia,” lanjut beliau.

Pemusnahan disaksikan  unsur Forkopimda dan pemangku kepentingan penegakan hukum di Kabupaten Sanggau.
diantaranya Sekda Kab. Sanggau  Aswin Khatib, , Dandim 1204/Sgu Letkol inf.Subandi , Kasat Narkoba Polres Sanggau Iptu Eko Aprianto, Hakim PN Sanggau Wakibosri Sihombing, Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas II B Sanggau Liza Kurniati, Staf Rupbasan Sanggau Harry Akbar, Konselor Adiksi BNNK Sanggau,  BPOM Kab.Sanggau Amelia Lionna.tokoh masyarakat dan
insan pers. 


Hermansyah
Share:
Komentar

Berita Terkini