Polres Sanggau Mengamankan Seorang Diduga Melakukan Ruda Paksa,

Editor: herman syah
Suarasanggau.co.id
Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sanggau dan  personel Polsek Jangkang, mengamankan seorang pria berinisial JL, karna diduga telah melakukan  rudapaksa terhadap 
seorang perempuan berinisial MM di wilayah Kecamatan Jangkang, Kabupaten Sanggau 

Penangkapan itu dibenarkan Kapolres Sanggau AKBP. Sudarsono,  melalui Kasat Reskrim Polres Sanggau, AKP Fariz Kautsar Rahmadhani, saat dikonfirmasi rabu 21/05/2025.

Dikatakan Kasat Reskrim,penangkappan  dipimpin Aiptu Suyatno, berdasarkan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/29/V/2025/SPKT/Polres Sanggau/Polda Kalbar, yang dibuat pada 15 Mei 2025 dilaporkan oleh EW, 

Dalam laporannya, EW mengadukan seorang berinisial JLtelah melakukan rudapaksa terhadap adik iparnya berinisial MM  hingga hamil.

Terkuaknya  kehamilan MM ,ketika korban mengeluhkan rasa sakit pada bagian perutnya,oleh keluarganya dipanggilah perawat untuk melakukan pemeriksaan awal,namun perawat mnyarankan
agar korban (NM,) segera dilakukan pemeriksaan lanjutan dengan USG (Ultra Sono Grafi),ke Bidan
Hasil pemeriksaan USG yang dilakukan bidan,MM dinyatakan hamil, kini kahami lannya lebih dari lima bulan.

Mendengar keterangan bidan,pihak keluarga langsung terkejut dan mengonfirmasinya kepada korban,serta menanyakan siapa yang melakukannya.

Semula MM membisu tak mau mengatakannya,setelah dilakukan bujuk rayu dan pendekatan,ahirnya korban mengatakan bahwa kehamilannya itu atas perbuatan JL.yang telah menyetubuhinya sebanyak empat kali,atas pengakuan korban pihak keluarga melakukan konfrontasi ,saat dikonfirmasi JL mengakui perbuatannya.

Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Sanggau yang ditugaskan,untuk melakukan penyelidikan tiba di Kecamatan Jangkang pada pukul 13.00 WIB dan segera berkoordinasi dengan Polsek Jangkang.
Sekitar pukul 14.00 WIB, tim gabungan mulai melakukan penyelidikan di Dusun Same, Desa Tanggung. Setelah melakukan pemantauan, pada pukul 16.00 WIB, tim berhasil mengamankan JL di kediamannya,kini terduga pelaku kita amankan di Polres Sanggau,ujar kasat.

Menurut Kasat Reskrim JL dapat dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang mengatur mengenai tindak pidana terhadap kesusilaan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.


Hermansyah

Share:
Komentar

Berita Terkini