Harmonisasi Rapergub Penanaman Modal Untuk Percepat Investasi di Kalimantan Barat

Editor: herman syah


Suarasanggau.co.id. Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat menggelar Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Gubernur (Rapergub) tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Nomor 4 Tahun 2023 mengenai Penyelenggaraan Penanaman Modal. Kegiatan ini dilaksanakan di Ruang Rapat Kepala Kantor Wilayah, Senin (21/04).

Rapat dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Zuliansyah, yang menekankan pentingnya harmonisasi Rapergub agar selaras dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022. Zuliansyah menyatakan bahwa proses ini merupakan amanat hukum untuk memastikan regulasi daerah sejalan dengan kebijakan nasional, khususnya dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. 

Kelompok Kerja Harmonisasi 5 yang terdiri dari Drajad Fajar Bintara, Achmad Yusuf, Erna Rahayu, dan M. Fahri Taufani menyampaikan tanggapan dan meredraft pasal demi pasal.  Tim menyoroti perlunya Rapergub ini sebagai panduan operasional dalam mendorong iklim investasi yang kondusif di Kalimantan Barat, sekaligus menjamin kepastian hukum bagi investor. 

Dalam paparannya, tim menjelaskan bahwa penanaman modal merupakan penggerak utama pertumbuhan ekonomi daerah. Dengan penyederhanaan perizinan dan pemberian insentif, diharapkan lebih banyak investor yang tertarik menanamkan modal, sehingga membuka lapangan kerja dan meningkatkan pendapatan masyarakat. 

Peserta rapat yang meliputi Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalimantan Barat, Hendra, perwakilan Biro Hukum Setda Provinsi Kalimantan Barat, serta analis hukum, aktif memberikan masukan untuk penyempurnaan draf. Diskusi difokuskan pada keseimbangan antara kemudahan investasi dan perlindungan terhadap lingkungan serta sosial budaya setempat. 

Harapan besar disematkan pada Rapergub ini untuk menjadi regulasi berkualitas yang mampu mempercepat realisasi investasi. Dampak positifnya diharapkan tidak hanya dirasakan oleh pelaku usaha, tetapi juga masyarakat luas melalui pembangunan infrastruktur dan peningkatan kesejahteraan. 

Sebagai tindak lanjut, Tim Pokja 5 dan Pemrakarsa akan melakukan perbaikan berdasarkan hasil rapat harmonisasi. Dengan demikian, Rapergub ini diharapkan segera dapat disahkan dan menjadi landasan kuat bagi kemajuan investasi di Kalimantan Barat

(Humas)

Share:
Komentar

Berita Terkini