Mengahiri Tahun 2024,Polsek Kembayan menangkap seorang pria berinisial AS alias A Bin AI atas dugaan sebagai pengedar narkotika jenis sabu di Desa Sebongkuh kecamatan Kembayan kabupaten Sanggau selasa 31/12/2024.
sekitar pukul 13.00 wiba
Penangkapan tersebut,dibenarkan Kapolres Sanggau melalui Kapolsek Kembayan, AKP Efendy, S.H ketika dikonfirmasi kamis 2/1/2025.
Dikatakan Kapolsek,penangkapan tersbut
bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya seseorang diduga sebagai pengedar Narkotika berada disebuah lokasi didesa Sebongkuh.
Berbekal informasi tersebut,kapolsek memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut.
Setelah diketahul keberadaannya,barulah kita lakukan penggeledahan.
Hasil periksaan dan penggeledahan dilokasi ditemukan Barang bukti berupa lima bungkus plastik bening berisi serbuk kristal yang diduga sabu dengan berat bruto 21,84 gram, empat butir pil yang diduga ekstasi, satu bundel plastik bening, dua buah sendok takar, satu timbangan digital merek GoPro, uang tunai Rp 3.300.000, dan berbagai perlengkapan lain yang terkait dengan aktivitas pengedaran narkotika,saat melakukan penggerebekan yang langsung dipimpin AKP.Efendy,tersangka tidak melakukan perlawanan,dan mengakui temuan tersebut miliknya.
Tersangka dan barang bukti, dibawa Kepolsek untuk dilakykan penyidikan lebih lanjut.guna mengungkap jaringan yang lebih luas dan kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat.
Kapolsek Kembayan mengatakqn, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Kembayan. Ia mengimbau kepada masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba,”Polsek Kembayan akan selalu gencar memberantas peredaran Narkotika tambah AKP Efendy.
Hermansyah