Tim Operasi Pekat (Penyakit Masyarakat) terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Sat.Pol PP),Polres Sanggau Dan Kodim 1204/ Sanggau dan Dinas Sosial Perlin dungan anak,Pemberdayaan Perempuan berhasil mengamankan 20 Orang terdiri laki-laki : 9 Orang dan 11 Orang perempuan dlam suatu operasi yang berlangsung Senin malam 24/06/2024.
Plt.Kasat Polisi Pamong Praja Kabupaten Sanggau Suhendra mengatakan, operasi terpadu yang dilaksanakan itu, merupakan penanganan penegakan perda dan perkada, guna memberikan edukasi & mensosiali sasikan Perda No 6 tahun 2023 tentang perubahan atas perda no 15 tahun 2017 tentang ketertiban umum kepada warga masyarakat serta pembinaan.
Suhendra menambahkan,sasaran lokasi dari kegiatan ini adalah rumah kost ,cafe remang-remang dan Penginapan melati yang ada berada di Kecamatan kapuas.
Hasil kegiatan Tim menemukan beberapa pasangan yang tidak memiliki identitas diri, dan bukan pasangan suami istri yang sah.
Mereka yang terjaring di beberapa lokasi dilakukan tes urin,untuk mengetahui apakah mereka menggunakan Narkoba atau tidak,ternyata dari dua puluh orang itu Negatif menggunakan.
Setelah dilakukan pemeriksaan kita berikan edukasi dan mensosialisasikan langsung tentang perubahan atas perda no 15 tahun 2017 tentang ketertiban umum kepada warga masyarakat, kegiatan ini merupakan langkah awal sebelum PPNS melakukan penerepan atas perda perubahan tersebut ujarnya.( Man)