Pemusnahan Ribuan Botol Minuman Mengandung Etil Alkohol oleh tim Bea dan Cukai Kalimantan Barat. (Ist)
Suarasanggau.co.id.-Kantor Wilayah DJBC Kalbagbar dan unit vertikal di bawahnya musnahkan Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan dibidang Kapabeanan dan Cukai. Hasil dari penindakan, itu berupa minuman beralkohol yyang merugikan negara sebesar Rp. 5.534.940.000 Miliyar.
Pemusnahan dilakukan terhadap barang-barang eks penindakan Kepabeanan dan Cukai periode tahun 2022 s.d 2023 oleh Kantor Wilayah DJBC Kalbagbar dan unit vertikal di bawahnya yang terdiri dari KPPBC TMP B Pontianak dan KPPBC TMP C Jagoi Babang.
Kanwil DJBC Kalbagbar, Imik Eko Putro menyebutkan, penindakan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) tersebut dilakukan di dua waktu yang berbeda.
Penindakan pertama pada 11 Mei 2023 sejumlah 2525,8 liter, dengan perkiraan nilai barang Rp 1.918.080.000 dan yang kedua pada tanggal 15 Januari 2024 dengan 5079,6 liter, dengan perkiraan nilai barang Rp 3.616.860.000. Sehingga total dari dua penindakan tersebut sebanyak 7.605,4 Liter dengan total kerugian negara Rp. 5.534.940.000 miliyar.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani menyebutkan, tidak hanya Bea dan Cukai, tetapi Aparat Penegak Hukum (APH) lainnya seperti Kejati (Kejaksaan Tinggi) Kalimantan Barat juga membantu dalam fungsi pengawasan.
” Saya mengapresiasi setinggi-tingginya atas partisipasi dan dukungan para Aparat Penegak Hukum, salah satunya Kejati Kalbar yang telah bersinergi dalam fungsi pengawasan Kepabeanan dan Cukai di wilayah Kalimantan Barat dengan menggagalkan kasus penyelundupan sebanyak 19.071 botol MMEA tanpa dilekati pita cukai pada tahun 2023,” pungkasnya, Jumat (1/3/2024).