Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kalimantan Barat (Kalbar) menyelenggarakan kegiatan Edukasi Pencegahan Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dihotel Alimoer Kuburaya Selasa 12/09/2023.
Ketua panitia pelaksana yang menjabat
Kepala Sub. Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual,Andy Hermawan Prasetio dalam laporannya mengatakan,kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari upaya untuk meningkatkan kesadaran dan perlindungan HKI,dengan tujuan utama memperkuat kerjasama antara pemerintah daerah dan instansi terkait dalam mendukung pendaftaran hak kekayaan intelektual (KI) serta mengoptimalkan program unggulan lainnya.
Adapun teman yang diusung pada kegiatan itu adala "Peran Stakeholder Dalam Membangun Pilar Pelindungan Terhadap Pemanfaatan Kekayaan Intelektual Semakin BerAKHLAK,"
Sementara Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalbar Pria Wibawa dalam sambutannya mengatakan, Pentingnya edukasi tentang Pelanggaran HKI dalam konteks bisnis yang semakin berkembang pesat, terutama dengan perkembangan e-commerce yang memungkinkan perdagangan secara digital,dan memberikan kemudahan perdagangan melalui platform online serta membuka peluang bagi produk palsu yang dapat melanggar hak kekayaan intelektual, dengan potensi kerugian bagi konsumen dan dampak negatif pada kesehatan Masyarakat,” ucap Pria.
Untuk mengatasi masalah ini, lanjutnya DJKI melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kekayaan Intelektual akan berupaya menindak pelanggaran KI di Indonesia dengan harapan agar penegakan hukum KI semakin profesional, akuntabel, sinergi, transparan, dan inovatif (PASTI)
sehingga Indonesia dapat mendukung upaya keluar dari Priority Watchlist oleh Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR),” tegasnya.
Pada acara tersebut, juga dilakukan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Kanwil dengan Politeknik Negeri Sambas serta Kanwil dengan STIKES Yarsi Pontianak. Dilanjutkan dengan penyerahan penghargaan atas kontribusi pengelola pusat perbelanjaan Citymall Ketapang, Gaia Bumi Raya City Kubu Raya, dan Ayani Megamal Pontianak, dalam melindungi hak kekayaan intelektual dari Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa DJKI. Selain itu Parawali West Borneoa juga menerima sertifikat merek yang dalam kesempatan ini diterima oleh Ismanto Kurniawan.
“Edukasi pencegahan pelanggaran kekayaan intelektual harus kita lakukan, bersinergi dengan Polda Kalbar
Direktorat penyidikan dan penyelesaian sengketa di DJKI. Pusat perbelanjaan di Kalbar harus mengedepankan produk-produk asli dan bukan produk barang palsu atau bajakan.
Kegiatan itu diikuti sebanyak 60 orang peserta, dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Kubu Raya Yusran Anizam dengan narasumber, Harniati, selaku Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Muh. Fandhi Fanani, selakuPenyuluh Hukum Ahli Muda Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa DJKI, AKP David Dino Sipahutar, Kasubsibinpuan Korwas PPNS Polda Kalbar, serta Aktris Nuryanti, selaku Lektor Kepala Fakultas Hukum UNTAN Pontianak.
Hadir juga Kepala Divisi Administrasi Kanwil Kemenkumham Kalbar Dwi Harnanto, dan peserta pada kegiatan ini sejumlah 60 (enam puluh) peserta yang terdiri dari, Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Pemerintah Kota Pontianak, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Pontianak, Badan Perencanaan
Pembangunan Daerah Kota Pontianak; Badan Penelitian dan Pengembangan Provinsi Kalimantan Barat, Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah Kota Pontianak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Barat.
Narasumber memberikan pemahaman kepada peserta dalam upaya menciptakan budaya anti-barang palsu dan mendukung peningkatan kesadaran terkait hak kekayaan intelektual di wilayah ini. Sesuai dengan tema, acara ini juga mencakup sesi diskusi tanya jawab untuk berbagi pengetahuan dan pengalaman terkait pencegahan pelanggaran HKI.