Dorong Kesadaran Hukum dan Pencegahan Perkawinan Anak di Kapuas Hulu.

Editor: herman syah

Suarasanggsu.co.id.Dalam upaya memperkuat koordinasi, kerjasama, dan kemitraan demi meningkatkan kesadaran hukum masyarakat di Provinsi Kalimantan Barat, khususnya di Kabupaten Kapuas Hulu.

Penyuluh Hukum Madya Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat, Sri Ayu Septinawati, 
menjadi narasumber dalam kegiatan Sosialisasi dalam rangka Peringatan Hari Kesatuan Gerak PKK Kabupaten Kapuas Hulu yang ke-51.berlangsung di Pendopo rumah dinas Bupati Kapuas Hulu pada Jumat, 8 September 2023.

Acara ini menjadi tonggak penting dalam mendukung peran Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) PKK untuk lebih efektif dalam membangun pemahaman dan kesadaran hukum masyarakat. Tujuan utama adalah memperkuat komitmen dalam melindungi serta mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak melalui pencegahan perkawinan usia anak dengan memanfaatkan kelompok Kadarkum.

Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Kapuas Hulu, Angelina F. Diaan, membuka acara ini dengan tujuan jelas, yaitu mendorong dan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat. Dia menegaskan urgensi pemahaman yang mendalam tentang perlindungan anak melalui peran kelompok Kadarkum PKK. 

Sri Ayu Septinawati dalam kesempatan ini menyampaikan fakta yang mengkhawatirkan bahwa Indonesia menduduki peringkat kedelapan tertinggi di dunia dalam kasus perkawinan anak, menurut data dari UNICEF, dan kedua tertinggi di ASEAN setelah Kamboja.

Meskipun Undang-Undang No. 16 tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan telah menetapkan bahwa pernikahan bagi laki-laki dan perempuan harus dilakukan setelah usia 19 tahun, banyak kasus pernikahan di bawah usia ini masih terjadi. Pernikahan yang terjadi sebelum usia 19 tahun belum memadai secara fisik, fisiologis, dan psikologis untuk mempertanggung jawabkan pernikahan dan peran sebagai orangtua.

Dalam paparannya, Sri Ayu Septinawati menyoroti peran penting Kelompok KADARKUM dalam upaya mencegah perkawinan anak dengan memberikan informasi hukum. Mereka juga berusaha untuk membuka akses pendidikan, memperkuat ekonomi keluarga, memahami agama, budaya, dan tradisi guna meningkatkan pola pengasuhan anak dan mendorong kesetaraan gender.

Peserta yang hadir, yang merupakan perwakilan pengurus dan anggota PKK se Kabupaten Kapuas Hulu, aktif terlibat dalam sesi tanya-jawab dan diskusi yang berlangsung secara interaktif. Semangat dan antusiasme peserta mencerminkan pentingnya kegiatan ini dalam mendorong kesadaran hukum dan pencegahan perkawinan anak.

Moderator Ketua Pokja 1 Kabupaten Kapuas Hulu, Ratna Juwita, menutup kegiatan dengan harapan bahwa melalui sosialisasi ini, mereka dapat mencegah perkawinan anak melalui kelompok Kadarkum menuju keluarga Indonesia Sejahtera Harmonis. Semoga upaya ini dapat memberikan perlindungan lebih baik bagi generasi mendatang dan memastikan hak-hak anak terpenuhi dengan baik.
Share:
Komentar

Berita Terkini