Suara Sanggau.co.id
Guna memberikan rasa aman bagi pemakai jalan,dan menghindari kecelakaan lalulintas baik roda dua maupun Empat,perlu diperhati kan parkir kendaraannya agar tidakmenggangu
keselamatan pemakai Jalan.
Menurut Herdi salah seorang warga kelurahan Beringin Sanggau,belakangan ini ia melihat kesadaran masyarakat untuk memarkirkan kendaraannya seenaknya saja tanpa melihat situasi tempat kendaraan yang ia parkirkan.
Dalam Undang Undang (UU) No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas telah dijelaskan larangan parkir kendaraan,seperti tidak boleh parkir diatas jembatan persimpangan jalan dan dimulut Gang ,pemukiman karena dapat membahayan pemakai jalan lain.
Dikatakan Herdi pemerintah daerah malalui Instansi terkait beberapa waktu lalu telah menertipkan pemilik kendaraan untuk tidak memarkirkan kendaraannya disembarang tempat cukup berhasil.
Kini parkir kendaraan seenaknya itu kembali terjadi.Separti 2 buah mobil yang terparkir A.yani tepatnya samping makam muslim MUNG GOK PACOL.
Bahkan kendaraan yang satunya parkir disamping salah satu rumah makan tentunya mengganggu penghuna jakan karena
mengganggu pemandangan.
Untuk itu Herdi berharap agar Instansi terkait dapat bertindak dan menertipkan kendaraan yang telah lama parkir ditempat tersebut tidak berjalan lagi .
Alangkah baiknya kendaraan yang merusak pemandangan dan mengancam keselamatan orang lain itu dimasukan kejalaman ex hotel buana,karena kedua pemilik mobil itu milik salah seorang pemilik mobil yang pernah ditertipkan Dishub beberapa waktu lalau ungkapnya.