Prosesi Ritual Adat Mengawali Sidang Lapangan Atas Gugatan Perdata Petani Plasma Ke PT. Kebun Ganda Prima Di Depan Kantor Kepala Desa Pandan Sembuat Jumat 13/10. |
Pembuktian Lapangan atau Pemeriksaan Lapangan ini dilaksanakan langsung oleh 4 orang Hakim Mediator Pengadilan Negeri Sanggau: I Ketut Somansa, S.H., M.H.; Albanus Asnanto, S.H., M.H.; John Malvino Seda Noa Wea, S.H. dan Maulana Abdillah, S.H., M.H.
Selain 384 orang penggugat yang berasal dari empat Desa di wilayah Kecamatan Tayan Hulu dan Kecamatan Kembayan, yakni Desa Pandan Sembuat, Desa Kedakas, Desa Riai dan Desa Tanap, sesuai berkas gugatan yang disampaikan ke Pengadilan Negeri Sanggau dengan Pendaftaran Nomor: 10/Pdt G/2017/PN.SAG, tanggal 31 Mei 2017, turun juga ke lokasi kebun PT KGP Camat Tayan Hulu, Danramil Tayan Hulu, Kapolsek Tayan Hulu dan Kapolsek Kembayan beserta Kades Kedakas, Kades Sembuat, Temenggung Kedakas, Temenggung Sembuat serta segenap tokoh masyarakat dari Dusun Hino, Sembuat, Tanap dan Tapang Raya.
Penulis : Nikodemus Niko
Editor : Suhardi