Penanggulangan bencana memerlukan penataan dan perencanaan yang matang, terarah, terukur dan terpadu.
Hal itu dikatakan Pj.Bupati Sanggau diwakili Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia, Shopiar Juliansyah ketika membuka kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Diseminasi Dokumen Kajian Resiko Bencana (KRB) Kabupaten Sanggau tahun 2024 – 2028 nerlangsung di Hotel Harvey Sanggau, Senin 23/12/04
Dilatakannya bencana alam dan non alam merupakan suatu risiko yang tidak dapat dihindari, namun dampaknya bisa di kurangi melalui mitigasi kesiapsiagaan, respon cepat dan pemulihan kembali.
“BPBD sebagai salah satu perangkat daerah yang memiliki prioritas penerapan SPM sub urusan bencana di Daerah, berkewajiban untuk menyusun rencana kebijakan di bidang ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat sub urusan kebencanaan, yang salah satunya adalah penyusunan kajian risiko bencana daerah,” ujarnya.
Atasnama penjabat Bupati Sanggau dan Pemerintah Daerah, Shopiar mengapresiasi semua pihak yang telah terlibat dalam penyusunan dokumen kajian risiko bencana Kabupaten Sanggau tahun 2024-2028, baik dari Direktorat Pemetaan dan Evaluasi Risiko Bencana Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Tim Penyusun Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LPPKM) Universitas Tanjungpura, Pemerintah Daerah, dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Sanggau, Dunia Usaha, Akademisi hingga Masyarakat.
“Ini komitmen kita bersama bahwa urusan bencana adalah urusan bersama, yang dalam penyelenggaraannya tidak hanya menjadi kewajiban pemerintah semata, tetapi menjadi kewajiban bersama yang dilakukan secara bersinergi dan kolaboratif secara Pentahelix (Pemerintah, Dunia Usaha dan Masyarakat),” terangnya.
“Melalui forum ini untuk dapat memastikan bahwa adanya kesepahaman bersama multi pihak dan lintas pemangku kepentingan dalam memaknai arti penting Dokumen kajian risiko bencana ini,”Staf Ahli