SANGGAU (Suara Sanggau) - Ketua KPU Kabupaten Sanggau, Sekundus Ritih menyampaikan, pihaknya terus mempersiapkan tahapan pelaksanaan penyelenggaraan Pilbup 2018, di antaranya perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang dijadwalkan pada 13-17 Oktober.
“Prediksi kita, posisi PPK akan diisi wajah-wajah baru. Ada ketentuan maksimalnya dua periode. Periode pertama 2009 ke bawah, periode ke duanya 2010-2014. Jadi kalau mereka sudah di 2009 dan 2010 pada jabatan yang sama itu sudah tidak boleh lagi, ” katanya.
Artinya, lanjut Sekundus, yang dulunya PPK sekarang PPK, sudah tidak boleh. Kecuali dulu di PPK sekarang di sekretariat.
“Atau dulunya PPS sekarang PPK, itu boleh,” jelasnya.
Meskipun periode 2010-2014 berlangsung Pilkada dan Pilpres, tetap dihitung satu periode. Kendati begitu, dengan periode 2009, ketika digelar Pileg dan Pilgub artinya mereka yang nekat mendaftar meski telah dua periode akan didiskualifikasi.
“Untuk mengetahui itu kan ada surat pernyataannya. Kalau kemudian diketahui dia sudah dua kali akan kita keluarkan. Perkiraan sementara kita 70 sampai 80 persen, orang baru,” tegasnya.
Selain itu, syarat yang harus dipenuhi adalah pendaftar harus beralamat di daerah bersangkutan.
“Misalnya PPK Kapuas ya di Kapuas. Untuk usia minimal 17 tahun. Jadi sinkron dengan undang-undang,” jelasnya.
Sekundus menambahkan, untuk masa kerja, PPK ini akan bekerja selama sembilan bulan, dengan honor yang telah ditetapkan KPU Sanggau, Tutupnya.
“Prediksi kita, posisi PPK akan diisi wajah-wajah baru. Ada ketentuan maksimalnya dua periode. Periode pertama 2009 ke bawah, periode ke duanya 2010-2014. Jadi kalau mereka sudah di 2009 dan 2010 pada jabatan yang sama itu sudah tidak boleh lagi, ” katanya.
Artinya, lanjut Sekundus, yang dulunya PPK sekarang PPK, sudah tidak boleh. Kecuali dulu di PPK sekarang di sekretariat.
“Atau dulunya PPS sekarang PPK, itu boleh,” jelasnya.
Meskipun periode 2010-2014 berlangsung Pilkada dan Pilpres, tetap dihitung satu periode. Kendati begitu, dengan periode 2009, ketika digelar Pileg dan Pilgub artinya mereka yang nekat mendaftar meski telah dua periode akan didiskualifikasi.
“Untuk mengetahui itu kan ada surat pernyataannya. Kalau kemudian diketahui dia sudah dua kali akan kita keluarkan. Perkiraan sementara kita 70 sampai 80 persen, orang baru,” tegasnya.
Selain itu, syarat yang harus dipenuhi adalah pendaftar harus beralamat di daerah bersangkutan.
“Misalnya PPK Kapuas ya di Kapuas. Untuk usia minimal 17 tahun. Jadi sinkron dengan undang-undang,” jelasnya.
Sekundus menambahkan, untuk masa kerja, PPK ini akan bekerja selama sembilan bulan, dengan honor yang telah ditetapkan KPU Sanggau, Tutupnya.
Redaksi suarasanggau.co.id