Petani Plasma PT. KGP Tuntut Pengembalian Lahan

Editor: Redaksi Suara Sanggau
SANGGAU (Suara Sanggau) - Petani Sawit Plasma melalui SPKS (Serikat Petani Kelapa Sawit) tutut pengembalian lahan yang dahulu diserahkan kepada PT.  Kebun Ganda Prima (KGP). Hal ini disampaikan oleh Aktivis SPKS Yohanes Marin kepada suarasanggau.co.id.

"Janji atau kesepakatan sesuai UU perkebunan, setelah 48 bulan kebun sudah dibagi. Sebelum dibagi harusnya ada Tim Uji Kelayakan Kebun untuk memeriksa apakah kebun tersebut sudah layak atau tidak untuk dikonfersi," ujar Marin.

Aktifitas SPKS ini mengatakan pihak PT. KGP selama ini sudah melakukan Wan Prestasi (Ingkar Janji), karena memang banyak hal dalam pengelolaan kebun tidak sesuai dengan janji yang disampaikan kepada petani diawal masuk.

"Dikatakan Ingkar Janji atau Wan Prestasi karena memang pihak PT. KGP tidak memenuhi ketentuan sebagaimana yang dijanjikan kepada petani, salah satunya dari 3000 KM Jalan Poros antar kampung di wilayah PT.  KGP yang menurut perjanjian akan di bangun oleh manajemen, baru ada 1000 KM yang dilatrit, atau gorong-gorong dan jembatan yang harus dibuat namun tidak dibuat, belum lagi jalan-jalan blok yang belum beres dikerjakan, ini sudah bentuk ingkar janji", Jelasnya.

Katanya meneruskan, masih banyak hal-hal lain yang tidak juga selesai dibenahi, misalnya pruning sawit, lahan yang penuh semak belukar, dan lain-lain.

"Karena masih banyak hal perawatan kebun yang belum dibenahi maka Kebun Sawit PT. KGP belum layak dikonfersi, sementara dana yang digunakan dari Bank penyandang dana sudah banyak digunakan untuk mengelola kebun sekian ribu hektar tersebut belum selesai, maka dipastikan pihak PT. KGP sudah korupsi biaya kebun, oleh karena itu konfersi belum layak maka harus ditunda. Setelah terbenahi sekian bulan dan sesuai rekomendasi Tim Uji Kelayakan Kebun barulah dikonfersi",jelasnya.

Setelah prinsif dan kriteria dalam kebun terpenuhi dan ada rekomendasi dari Tim Uji Kelayakan Kebun barulah layak kebun itu dikonfersi dengan mengundang calon-calon petani, pejabat pemerintah terkait untuk menyaksikan konfersi kebun tersebut dipetak perindividu. Namun hingga kini, hal tersebut tidak terlaksana maka Inilah bentuk pelanggaran pihak PT. KGP, ujar Marin.

Terhadap kasus Wan Prestasi ini, per 12 September 2017 lalu, sudah memasuki sidang yang kesembilan. Ada 384 orang penggugat yang berasal dari empat Desa di wilayah Kecamatan Tayan Hulu dan Kecamatan Kembayan, yakni Desa Pandan Sembuat, Desa Kedakas, Desa Riai dan Desa Tanap yang berkasnya sudah masuk di Pengadilan Negeri Sanggau dengan Pendaftaran Nomor: 10/Pdt G/2017/PN Sang, tanggal 31 Mei 2017, paparnya. (Niko)
Share:
Komentar

Berita Terkini