| Mobil Box diamankan polisi di Landak, kasus tabrak lari. SUARASANGGAU/SK |
Peristiwa kecelakaan itu terjadi pada Sabtu (3/6) sekitar pukul 21.30 WIB. Setelah melakukan penyelidikan dan penelusuran, polisi berhasil menemukan kendaraan yang diduga digunakan dalam kejadian tersebut.
Sopir bersama satu unit mobil box dengan nomor polisi XXXX kini telah diamankan di Polsek Sungai Pinyuh, Polres Mempawah. Petugas kemudian melakukan proses penjemputan dan penanganan terhadap sopir untuk selanjutnya dibawa ke wilayah hukum Polres Landak.
Kasat Lantas Polres Landak IPTU Risandiy Indra Waspada membenarkan pengungkapan kasus tersebut.
“Pelaku sudah berhasil kami ungkap. Saat ini yang bersangkutan bersama kendaraan yang diduga digunakan dalam kejadian tersebut sudah berada di Polsek Pinyuh,” ujar IPTU Risandiy.
Ia menjelaskan, mobil box tersebut menjadi salah satu barang bukti yang diamankan polisi dalam proses pengungkapan dugaan tabrak lari tersebut.
“Untuk saat ini masih dilakukan proses penjemputan dan penanganan terhadap pelaku. Selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait peristiwa kecelakaan yang terjadi di Dusun Kase, Desa Jelimpo,” jelasnya.
Menurut Risandiy, pengungkapan tersebut menjadi langkah penting bagi kepolisian untuk mengungkap secara terang rangkaian kecelakaan yang terjadi. Polisi selanjutnya akan memeriksa sopir serta mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi dan mengamankan barang bukti lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan kronologi kejadian secara utuh, termasuk peran kendaraan dan pengemudi dalam kecelakaan yang terjadi pada Sabtu malam tersebut.
Kasat Lantas Polres Landak juga mengimbau masyarakat yang mengetahui atau memiliki informasi berkaitan dengan kejadian agar memberikan keterangan kepada pihak kepolisian.
Ia meminta pihak keluarga dan masyarakat sekitar tetap tenang serta tidak melakukan tindakan yang dapat memperkeruh situasi.
“Kami meminta pihak keluarga serta masyarakat sekitar untuk tetap tenang dan jangan bertindak gegabah. Serahkan semua proses hukum kepada pihak kepolisian Polres Landak untuk ditindaklanjuti,” tegasnya.
IPTU Risandiy menambahkan, kepolisian akan memproses perkara tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Proses hukum akan kami lakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kami juga mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dan mengutamakan keselamatan dalam berlalu lintas,” pungkasnya.[SK]