| Relawan saat padamkam Karhutla di Kalbar. SUARASANGGAU/SK |
Penguatan tersebut turut didukung Bantuan Presiden untuk Penanganan Karhutla Tahun Anggaran 2026. Berdasarkan rekapitulasi bantuan, total dukungan pemerintah pusat untuk penanganan Karhutla di Kalimantan Barat mencapai Rp205 miliar.
Dari total tersebut, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat menerima alokasi Rp40 miliar. Bantuan juga disalurkan kepada sejumlah pemerintah kabupaten/kota, yakni Ketapang, Kayong Utara, Kubu Raya, Kapuas Hulu dan Kota Pontianak, masing-masing sebesar Rp20 miliar.
Selanjutnya, Kabupaten Sambas, Bengkayang dan Kota Singkawang masing-masing menerima Rp15 miliar. Sementara Kabupaten Sintang dan Melawi memperoleh alokasi masing-masing Rp10 miliar.
Namun, terdapat empat kabupaten yang tidak mendapatkan alokasi Bantuan Presiden untuk Penanganan Karhutla, yakni Sekadau, Sanggau, Mempawah dan Landak.
Kondisi tersebut menjadi perhatian Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat. Terlebih, Karhutla juga terjadi di sejumlah wilayah pada empat kabupaten tersebut.
Karena itu, Pemprov Kalbar berencana mengoptimalkan alokasi Rp40 miliar yang diterima pemerintah provinsi untuk turut memperkuat penanganan Karhutla di daerah yang membutuhkan, termasuk empat kabupaten yang belum memperoleh alokasi bantuan pusat.
Dukungan tersebut diarahkan melalui Belanja Tidak Terduga (BTT) sebagai bentuk komitmen pemerintah provinsi agar penanganan Karhutla dapat dilakukan secara lebih merata sesuai kebutuhan daerah.
Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan menegaskan, dukungan pemerintah pusat menjadi bagian penting dalam memperkuat kapasitas daerah menghadapi ancaman Karhutla.
Menurutnya, setiap daerah memiliki kondisi dan kebutuhan yang berbeda sehingga penanganan harus dilakukan secara bersama dan proporsional.
“Kita memahami bahwa setiap daerah memiliki kebutuhan dan kondisi yang berbeda. Karena itu, meskipun empat kabupaten belum mendapatkan alokasi Bantuan Presiden Penanganan Karhutla dari pemerintah pusat, Pemprov Kalbar tetap memberikan perhatian. Dukungan yang kita terima akan kita optimalkan untuk membantu daerah yang juga menghadapi Karhutla, sehingga penanganannya dapat berjalan secara bersama dan merata,” ujar Ria Norsan.
Ia menambahkan, penanganan Karhutla tidak hanya berorientasi pada pemadaman api, tetapi juga harus mencakup pencegahan, kesiapsiagaan, perlindungan masyarakat hingga pemulihan kawasan terdampak.
“Penanganan Karhutla membutuhkan sinergi semua pihak. Bantuan yang diberikan harus dimanfaatkan secara efektif untuk memperkuat operasi di lapangan, melindungi masyarakat dan lingkungan, sekaligus memperkuat upaya pencegahan,” tegasnya.
Kebijakan tersebut sejalan dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.8/6460/SJ tanggal 9 September 2026 tentang Penggunaan Bantuan Pemerintah Pusat dan Bantuan Keuangan dari Pemerintah Daerah Lainnya kepada Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam rangka Penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan.
Dalam surat edaran tersebut, dukungan anggaran dapat digunakan untuk berbagai kebutuhan penanganan Karhutla, mulai dari operasi pemadaman darat, metode suntik gambut, penyediaan bahan bakar minyak (BBM), logistik, makanan dan minuman bagi petugas lapangan, hingga mobilisasi tim penanganan Karhutla.
Bantuan juga dapat dimanfaatkan untuk operasional posko pengungsian, distribusi logistik, evakuasi masyarakat, kesiapsiagaan layanan kesehatan, serta pengadaan sarana dan prasarana pemadaman.
Sarana tersebut antara lain alat pelindung diri, pompa air, tangki air dan kendaraan taktis. Selain itu, bantuan dapat digunakan untuk pelayanan kesehatan, insentif pemadaman, dukungan bagi Masyarakat Peduli Api (MPA) dan relawan, hingga pemulihan ekosistem lahan gambut bekas terbakar.
Penggunaan Bantuan Presiden melalui BTT maupun anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk penanganan Karhutla juga mendapat pemantauan secara berkala.
Setiap pekan, Kementerian Dalam Negeri melaksanakan rapat koordinasi bersama pemerintah daerah penerima Bantuan Presiden. Pemantauan dilakukan untuk mengetahui perkembangan penanganan Karhutla sekaligus memastikan penggunaan dukungan anggaran sesuai kebutuhan di lapangan.
Selain pemerintah pusat, penggunaan bantuan juga mendapat pengawasan dari Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
Dalam SE Menteri Dalam Negeri tersebut diatur bahwa Inspektorat Daerah selaku APIP melakukan monitoring dan evaluasi terhadap penggunaan bantuan pemerintah pusat maupun bantuan keuangan dari pemerintah daerah lainnya.
Dalam kondisi tanggap darurat, bantuan pemerintah pusat dan bantuan keuangan dari pemerintah daerah lainnya dianggarkan melalui BTT pada perubahan APBD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemprov Kalbar memastikan dukungan anggaran tersebut digunakan secara tepat sasaran, efektif, transparan dan akuntabel dengan tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku.
Ria Norsan menegaskan, dukungan anggaran harus memberikan manfaat nyata bagi penanganan Karhutla, termasuk memperkuat kapasitas daerah yang membutuhkan dukungan di lapangan.
“Yang paling penting adalah bagaimana seluruh dukungan ini benar-benar sampai dan dirasakan manfaatnya di lapangan. Kita terus memperkuat koordinasi, bergerak bersama dan memastikan masyarakat di daerah terdampak mendapat perlindungan serta penanganan yang diperlukan,” tegasnya.
Melalui dukungan pemerintah pusat dan penguatan sinergi seluruh pemangku kepentingan, Pemprov Kalbar berkomitmen mempercepat penanganan Karhutla sekaligus memperkuat pencegahan dan kesiapsiagaan guna mengurangi risiko kebakaran hutan dan lahan di masa mendatang.
“Penanganan Karhutla bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi membutuhkan keterlibatan seluruh pihak, termasuk masyarakat. Karena itu, mari kita terus bergerak bersama untuk mencegah dan menangani Karhutla di Kalimantan Barat,” pungkas Ria Norsan.[SK]