DPO Kasus Pencurian Ruko Bekas Terbakar di Pontianak Ditangkap, Polisi Amankan Sejumlah Barang Bukti

Editor: Admin

 

Pria berinisial DN (36). SUARASANGGAU/SK
Pontianak (Suara Sanggau) – Polisi kembali menangkap seorang pria yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus pencurian di sebuah ruko bekas terbakar di Jalan Tanjungpura Nomor 43-45, Kelurahan Benua Melayu Laut, Kecamatan Pontianak Selatan.

Pria berinisial DN (36) tersebut diamankan Unit Opsnal Reskrim Polsek Pontianak Selatan atau Tim Macan Selatan pada Jumat (2/10/2026). Penangkapan DN merupakan hasil pengembangan penyidikan setelah sebelumnya polisi mengamankan lima orang yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

Kasi Humas Polresta Pontianak AKP Wagitri mengatakan, kasus pencurian tersebut terjadi setelah bangunan ruko mengalami kebakaran pada 22 Agustus 2026.

“Setelah kebakaran, beberapa orang diduga masuk ke dalam bangunan ruko dan mengambil sejumlah barang milik korban. Aksi tersebut dilakukan berulang hingga kurang lebih satu bulan dan baru diketahui korban pada 23 September 2026,” kata Wagitri, Senin (5/10/2026).

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp30 juta. Kasus itu kemudian dilaporkan ke Polsek Pontianak Selatan pada 25 September 2026.

Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan lima orang yang diduga terlibat pada 25 September 2026.

Dari hasil pengembangan penyidikan, polisi kemudian mengidentifikasi DN sebagai salah satu orang yang diduga terlibat hingga menetapkannya dalam daftar pencarian orang.

DN akhirnya berhasil diamankan pada 2 Oktober 2026. Selanjutnya, ia dibawa ke Mapolsek Pontianak Selatan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Dalam pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui keterlibatannya dan menyebut aksi tersebut dilakukan bersama lima orang lainnya yang sebelumnya sudah diamankan,” ujar Wagitri.

Dari pemeriksaan tersebut, polisi juga memperoleh informasi bahwa sejumlah barang hasil pencurian telah dijual kepada seseorang. Pihak yang diduga menerima barang tersebut masih dalam penyelidikan polisi.

Dalam perkara ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu batang balok kayu jenis belian, 10 batang papan kayu jenis belian, satu linggis, dua palu bergagang kayu, satu palu beton, satu gergaji kayu dan satu gergaji besi.

Sementara itu, sejumlah barang masih dalam daftar pencarian barang (DPB), yakni satu rolling gate, empat pintu kayu dan dua besi teralis.

Wagitri mengatakan, penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk mencari barang bukti lainnya sekaligus mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan perkara pencurian tersebut.

“Kasus ini masih dalam proses penyidikan. Pemeriksaan terhadap saksi dan terduga pelaku serta pencarian barang bukti lainnya masih dilakukan,” pungkasnya.

Atas perkara tersebut, DN dipersangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). [SK]

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Play