| Tim Polsek Tayan Hilir mengungkap dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di Kecamatan Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau, Minggu (13/9/2026).SUARASANGGAU |
Sanggau (Suara Sanggau) – Tim Polsek Tayan Hilir mengungkap dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di Kecamatan Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau, Minggu (13/9/2026). Seorang pria berinisial SY (44) diamankan karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika.
Pengungkapan dilakukan sekitar pukul 07.20 WIB di rumah SY, Dusun Bantok, Desa Tanjung Bunut, Kecamatan Tayan Hilir. Penindakan tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran sabu di wilayah tersebut.
Kapolsek Tayan Hilir Iptu Dr. Kusdarwanto, S.H., M.H., memimpin langsung pengungkapan tersebut. Ia didampingi Kanit Reskrim Polsek Sekayam Ipda Evans Sitanggang, S.H., bersama sejumlah personel Polsek Tayan Hilir.
Setelah menerima informasi sekitar pukul 06.00 WIB, tim kepolisian melakukan penyelidikan untuk memastikan keberadaan terduga. Setelah informasi dinilai cukup, petugas kemudian menuju rumah SY dan melakukan penindakan.
Di lokasi, petugas menemukan dua paket plastik bening berklip ukuran sedang yang diduga berisi sabu. Barang tersebut ditemukan di dalam tas ransel berwarna biru yang berada di atas tempat tidur.
Dari pemeriksaan awal, total berat bruto narkotika yang diduga sabu tersebut mencapai sekitar 8,76 gram.
Selain barang yang diduga sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain. Di antaranya satu unit timbangan digital, satu sendok pipa sedotan plastik hitam, satu bundel plastik bening klip kecil, satu botol alat hisap atau bong, satu kotak rokok Dji Sam Soe hitam, satu korek api warna kuning, satu tas ransel biru, serta satu unit telepon seluler merek Oppo.
Kapolsek Tayan Hilir Iptu Kusdarwanto mengapresiasi peran serta masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian hingga pengungkapan tersebut dapat dilakukan.
“Kami mengapresiasi informasi masyarakat yang membantu kepolisian dalam mengungkap dugaan peredaran narkotika. Setiap informasi akan kami tindak lanjuti secara profesional dan terukur. Peredaran narkotika merupakan kejahatan serius yang dapat merusak generasi dan lingkungan sosial,” ujar Iptu Kusdarwanto.
Setelah diamankan, SY beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolsek Tayan Hilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga melakukan pemeriksaan terhadap saksi serta dokumentasi dan inventarisasi barang bukti.
Kapolsek menegaskan, penyidik akan melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan maupun pihak lain yang terlibat dalam dugaan peredaran narkotika tersebut.
“Proses hukum akan kami lanjutkan sesuai prosedur, termasuk melakukan pengembangan. Selanjutnya perkara ini akan dilimpahkan kepada Satresnarkoba Polres Sanggau untuk penanganan lebih lanjut,” tegasnya.
Atas pengungkapan tersebut, Polsek Tayan Hilir akan membuat laporan polisi dan melengkapi administrasi penyidikan sebelum perkara dilimpahkan kepada Satresnarkoba Polres Sanggau.
Saat ini SY masih berstatus sebagai terduga pelaku dan proses hukum terhadapnya masih berlangsung.
Polisi mengimbau masyarakat untuk terus aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.[Hermansyah]