| Puluhan butir barang bukti narkotika jenis ekstasi dimusnahkan di Aula Sarja Arya Racana Polres Singkawang, Rabu (16/9/2026) pagi.SUARASANGGAU/SK |
Singkawang (Suara Sanggau) – Satuan Reserse Narkoba Polres Singkawang memusnahkan 75 butir narkotika jenis ekstasi yang menjadi barang bukti perkara tindak pidana narkotika dengan tersangka berinisial SO. Pemusnahan berlangsung di Aula Sarja Arya Racana Polres Singkawang, Rabu (16/9/2026) pagi.
Pemusnahan dilakukan setelah terbit ketetapan status barang sitaan dari Kejaksaan Negeri Singkawang atas perkara tindak pidana narkotika tersebut. Langkah ini menjadi bagian dari proses penanganan barang bukti sesuai prosedur hukum.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 47 butir pil ekstasi berwarna kuning dengan berat bersih 19,97 gram dan 28 butir pil ekstasi berwarna merah muda dengan berat bersih 9,9 gram.
Kapolres Singkawang yang diwakili Kabagops Polres Singkawang AKP Budi Ristanto memimpin langsung jalannya pemusnahan. Prosesi tersebut turut didampingi Kasatresnarkoba Polres Singkawang IPTU Defi Irawan.
Pemusnahan disaksikan oleh perwakilan Pengadilan Negeri, Kejaksaan Negeri, Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK), dinas terkait, penasihat hukum, lembaga rehabilitasi, serta jurnalis dari media cetak dan elektronik.
Kasatresnarkoba Polres Singkawang IPTU Defi Irawan mengatakan, pemusnahan barang bukti tersebut merupakan bagian penting dalam memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan sekaligus mencegah narkotika kembali beredar di masyarakat.
“Pemusnahan ini wujud keseriusan kami dalam mencegah barang bukti narkotika kembali beredar dan merusak masyarakat, khususnya generasi muda,” ujar Defi.
Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat dan keluarga untuk memperkuat pengawasan terhadap lingkungan masing-masing sebagai upaya bersama mencegah penyalahgunaan dan peredaran narkotika di Kota Singkawang.
Polres Singkawang menegaskan sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah, keluarga, dan masyarakat diperlukan untuk mempersempit ruang peredaran narkoba sekaligus melindungi generasi muda dari penyalahgunaan narkotika. [SK]