Jukir Liar Bawa Sajam dan Miras Ditertibkan di Kawasan Bebas Parkir Pontianak

Editor: Admin

Pelaku saat diamankan.SUARASANGGAU/SK
Pontianak (Suara Sanggau) – Seorang juru parkir liar berinisial AF (42) ditertibkan tim gabungan di kawasan Jalan Pattimura, Kompleks PSP Kebon Sayoek, Kelurahan Darat Sekip, Kecamatan Pontianak Kota, Senin (1/9/2026).

Penertiban dilakukan setelah muncul keluhan masyarakat terkait aktivitas AF yang diduga memungut biaya parkir di kawasan bebas parkir dan mengganggu kenyamanan pengunjung.

Situasi tersebut semakin menjadi perhatian setelah tim gabungan melakukan pemeriksaan dan menemukan senjata tajam serta minuman beralkohol yang dibawa AF. Selanjutnya, AF diamankan dan dibawa ke Polresta Pontianak untuk menjalani proses lebih lanjut.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Pontianak Rendrayani mengatakan, penertiban tersebut merupakan langkah tegas Pemerintah Kota Pontianak dalam menindak praktik parkir liar, khususnya di kawasan yang telah ditetapkan sebagai area bebas parkir.

“Kami bersama tim gabungan melakukan penertiban terhadap juru parkir liar yang beraktivitas di kawasan Jalan Pattimura Kompleks PSP Kebon Sayoek. Saat ini yang bersangkutan sudah dibawa ke Polresta untuk proses lebih lanjut,” ujarnya.

Menurut Rendrayani, praktik parkir liar tidak hanya berkaitan dengan pelanggaran ketentuan perparkiran, tetapi juga dapat mengganggu kenyamanan serta rasa aman masyarakat yang beraktivitas di ruang publik.

“Praktik seperti ini tidak bisa dibiarkan. Masyarakat harus merasa aman dan nyaman saat beraktivitas, apalagi di kawasan yang memang bebas parkir,” katanya.

Penertiban tersebut bermula dari unggahan di media sosial seorang warga yang mengaku mengalami ketidaknyamanan saat membawa pelancong asal Malaysia berkunjung ke kawasan tersebut.

Informasi itu kemudian menjadi perhatian dan ditindaklanjuti oleh tim gabungan dengan melakukan pengecekan langsung ke lokasi.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pontianak Ahmad Sudiyantoro mengatakan, pihaknya bersama Dinas Perhubungan dan kepolisian segera turun setelah menerima informasi dari masyarakat.

“Begitu ada informasi dari masyarakat, tim gabungan langsung turun ke lapangan. Yang bersangkutan kami amankan karena diduga melakukan pungutan parkir di kawasan bebas parkir dan mengganggu ketertiban umum,” ujarnya.

Menurutnya, kawasan PSP Kebon Sayoek merupakan salah satu lokasi yang ramai dikunjungi masyarakat sehingga keamanan dan kenyamanan pengunjung harus menjadi perhatian.

Ahmad mengatakan, temuan senjata tajam dan minuman beralkohol saat penertiban menjadi perhatian serius tim di lapangan.

Keberadaan barang-barang tersebut dinilai berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban. Karena itu, penanganan AF diserahkan kepada pihak kepolisian untuk proses lebih lanjut.

“Karena ditemukan barang yang berpotensi membahayakan, maka yang bersangkutan dibawa ke Polresta untuk proses lebih lanjut. Kami ingin memastikan kawasan publik tetap aman dan nyaman bagi masyarakat,” jelasnya.

Ia menegaskan, penertiban terhadap juru parkir liar akan terus dilakukan secara berkala. Dishub bersama Satpol PP, kepolisian dan perangkat terkait akan meningkatkan pemantauan di sejumlah titik yang rawan praktik parkir liar.

“Kami akan terus melakukan pengawasan. Kalau masih ada praktik parkir liar yang meresahkan, akan kita tertibkan,” tegasnya.

Ahmad juga mengimbau masyarakat tidak ragu melaporkan apabila menemukan pungutan parkir di kawasan yang telah ditetapkan sebagai area bebas parkir maupun tindakan juru parkir yang dianggap meresahkan.

“Silakan laporkan jika menemukan pungutan parkir liar atau tindakan yang meresahkan. Kami ingin pengelolaan parkir di Kota Pontianak berjalan tertib, aman, dan sesuai aturan,” pungkasnya.

Pemerintah Kota Pontianak menegaskan penertiban tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga ketertiban ruang publik sekaligus memastikan masyarakat dan wisatawan dapat beraktivitas dengan aman dan nyaman tanpa terganggu praktik parkir liar.[SK]

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Play