Aturan Baru Antrean Solar Bersubsidi di Pontianak Berlaku 1 Oktober, Ini Ketentuannya

Editor: Admin

Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Bapperida Pontianak, Senin (14/69/2026).SUARASANGGAU/SK

Pontianak
(Suara Sanggau) – Pemerintah Kota Pontianak bersama Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyepakati sejumlah aturan baru untuk menata antrean penyaluran BBM jenis solar bersubsidi di sejumlah SPBU. Aturan tersebut mulai diberlakukan pada 1 Oktober 2026, setelah masa sosialisasi kepada SPBU, pengusaha angkutan, pengemudi, dan masyarakat.

Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan mengatakan, penataan antrean dilakukan untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas dan keselamatan pengguna jalan. Antrean kendaraan, terutama kendaraan besar yang menggunakan badan jalan, dinilai dapat menghambat lalu lintas dan meningkatkan risiko kecelakaan.

“Yang terpenting muaranya adalah memudahkan masyarakat dan membuat arus lalu lintas aman,” jelas Bahasan dalam Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Bapperida Pontianak, Senin (14/9/2026).

Bahasan mencontohkan, di sejumlah lokasi kendaraan yang mengantre BBM bersubsidi masih berada di badan jalan sehingga mengganggu kelancaran lalu lintas. Kondisi tersebut menjadi perhatian, terutama di kawasan yang menjadi jalur kendaraan barang dan kendaraan berat.

Selain aspek lalu lintas, pemerintah juga memastikan penyaluran solar bersubsidi dilakukan sesuai peruntukan.

“Kami juga ingin memastikan, penyaluran tepat sasaran,” tegasnya.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Pontianak Rendrayani mengatakan, aturan tersebut merupakan hasil rapat koordinasi yang melibatkan Pemkot Pontianak, PT Pertamina Patra Niaga, TNI/Polri, SPBU, asosiasi, pelaku usaha angkutan, dan instansi terkait.

“Saat ini masih tahap sosialisasi. Aturan penanganan antrean penyaluran solar bersubsidi ini mulai dilaksanakan pada 1 Oktober 2026,” ujarnya.

Salah satu ketentuan utama yang disepakati yakni pembelian solar bersubsidi wajib menggunakan QR Code atau barcode MyPertamina. Pengemudi juga diwajibkan menunjukkan STNK yang sesuai dengan tanda nomor kendaraan bermotor atau TNKB.

Batas maksimal pengisian solar bersubsidi mengikuti ketentuan yang tercantum pada QR Code atau barcode MyPertamina. Operator SPBU wajib melakukan pemeriksaan QR Code atau barcode, STNK, dan TNKB sebelum pengisian.

Selain itu, distribusi solar bersubsidi dari Integrated Terminal Pontianak akan dimulai pukul 02.00 WIB. SPBU berkewajiban menerima distribusi tersebut agar pelayanan kepada pengguna dapat berjalan sesuai ketentuan.

“SPBU wajib melaksanakan penyaluran sesuai harga, kuota, volume, dan ketentuan yang berlaku,” jelas Rendrayani.

SPBU bersama Pertamina juga diminta melakukan sosialisasi dan pengaturan antrean agar kendaraan tidak mengganggu kelancaran lalu lintas. Pengaturan tersebut mencakup jalur masuk dan keluar kendaraan di area SPBU.

Dalam kesepakatan itu, kendaraan pengangkut BBM maksimal roda 10 dengan kapasitas tangki maksimal 16 kiloliter dalam keadaan kosong dapat melintas di Jembatan Duplikasi Kapuas I pada pukul 08.00 hingga 16.00 WIB dan pukul 19.00 hingga 05.00 WIB.

Ketentuan tersebut tetap harus memperhatikan keselamatan lalu lintas dan aturan yang berlaku.

“SPBU bersama Pertamina harus berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan dan kepolisian dalam pengaturan antrean, termasuk penataan jalur masuk dan keluar kendaraan,” ujarnya.

Untuk mengantisipasi kemacetan, SPBU juga diwajibkan menyediakan petugas pengatur jalur antrean. Petugas tersebut bertugas mengatur arus kendaraan sekaligus menjaga keamanan dan keselamatan di sekitar area SPBU.

Sementara itu, Dinas Perhubungan Kota Pontianak akan memasang marka parkir dan rambu untuk membatasi area antrean kendaraan.

Pengusaha angkutan, asosiasi, dan pengemudi juga diminta mematuhi ketentuan penyaluran solar bersubsidi. Mereka dilarang menyalahgunakan QR Code atau barcode, menggunakan tangki modifikasi maupun tangki cadangan yang tidak sesuai ketentuan, serta melakukan pengisian berulang yang bertentangan dengan aturan.

“Semua pihak harus ikut menjaga. Pengusaha, pengemudi, SPBU, Pertamina, dan aparat terkait punya peran masing-masing agar antrean solar bersubsidi ini bisa lebih tertib,” katanya.

Khusus truk trailer, pengemudi tidak diperbolehkan membawa gandengan atau tempelan ketika melakukan pengisian BBM. Gandengan harus ditempatkan di pool atau lokasi yang telah ditentukan agar tidak menambah kepadatan dan risiko keselamatan di sekitar SPBU.

Rendrayani menegaskan, pengawasan pelaksanaan aturan akan dilakukan bersama BPH Migas, Pertamina Patra Niaga, TNI/Polri, Dinas Perhubungan, dan instansi terkait sesuai tugas serta kewenangan masing-masing.

Pengawasan mencakup potensi penyalahgunaan QR Code, pelanggaran penyaluran, praktik premanisme, gangguan keamanan, serta persoalan antrean dan lalu lintas.

“Jika ada pelanggaran, akan diberikan tindakan atau sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan kewenangan masing-masing pihak,” tegasnya.

Rendrayani berharap masa sosialisasi sebelum 1 Oktober 2026 dapat dimanfaatkan seluruh pihak untuk memahami ketentuan yang telah disepakati. Dengan demikian, saat aturan mulai diterapkan, pelaksanaannya dapat berjalan tertib dan memberikan kepastian bagi masyarakat maupun pelaku usaha angkutan.

“Tujuan utamanya adalah memastikan penyaluran solar bersubsidi lebih tertib, tepat sasaran, dan tidak mengganggu lalu lintas. Kami berharap semua pihak bisa mendukung pelaksanaan aturan ini,” pungkasnya. [SK] 

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Play