Landak (Suara Sanggau) – Kepolisian Sektor (Polsek) Menyuke bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopincam) melakukan pengecekan terhadap lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Tanjung Berinang, Dusun Tembawang Bale, Desa Tembawang Bale, Kecamatan Banyuke Hulu, Kabupaten Landak, Selasa (11/8/2026)..jpeg)
Polsek Menyuke Cek Lokasi Diduga PETI di Banyuke Hulu, Temukan Lima Mesin Dompeng.SUARASANGGAU/SK
Pengecekan dipimpin Kapolsek Menyuke Iptu I Nyoman Astika, SH, dengan melibatkan Camat Banyuke Hulu Robito, perwakilan Danramil Menyuke Serka Antoneli, Kepala Desa Tembawang Bale Yohanes, PS Kanit Reskrim Polsek Menyuke Aiptu Yesi Hananto, DAD Banyuke Hulu Abet Nego, serta personel Bhabinkamtibmas.
Sebelum menuju lokasi, tim gabungan terlebih dahulu melakukan koordinasi dengan pemerintah desa dan pihak terkait. Setelah itu, rombongan bergerak menuju kawasan Tanjung Berinang untuk memastikan informasi mengenai dugaan aktivitas pertambangan ilegal tersebut.
Kapolsek Menyuke Iptu I Nyoman Astika mengatakan, petugas menemukan lima set mesin dompeng di lokasi. Saat dilakukan pengecekan, seluruh mesin tersebut dalam kondisi tidak beroperasi.
“Di lokasi kami menemukan lima set mesin dompeng yang dalam kondisi tidak sedang beroperasi. Mesin-mesin tersebut berada di tengah lahan yang diduga akan digunakan untuk aktivitas penambangan,” kata Iptu I Nyoman Astika.
Dari hasil pengecekan, petugas juga memperoleh informasi mengenai pemilik lahan yang diketahui berinisial SR (53), warga Dusun Tembawang Bale, Desa Tembawang Bale, Kecamatan Banyuke Hulu.
Selanjutnya, petugas melakukan pendataan terhadap peralatan yang ditemukan di lokasi, termasuk identitas pemilik mesin dompeng dan pemilik lahan. Pendataan tersebut dilakukan sebagai langkah awal untuk memastikan keberadaan peralatan dan pihak-pihak yang berkaitan dengan lokasi tersebut.
Polsek Menyuke bersama pemerintah kecamatan, pemerintah desa, unsur TNI, serta tokoh adat setempat kemudian melakukan koordinasi dan memberikan imbauan kepada pemilik lahan maupun pihak yang diduga akan melakukan aktivitas PETI.
Petugas meminta agar kegiatan penambangan tanpa izin tidak dilanjutkan dan seluruh peralatan yang berada di lokasi segera dipindahkan.
“Kami bersama pemerintah kecamatan, pemerintah desa, Forkopincam dan tokoh adat mengimbau agar kegiatan tersebut tidak dilanjutkan serta alat-alat yang berada di lokasi segera diangkat,” tegasnya.
Sebagai langkah pencegahan, petugas juga memasang banner berisi imbauan di sekitar lokasi. Pemasangan tersebut bertujuan mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin yang berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan maupun keamanan dan ketertiban masyarakat.
Kapolsek Menyuke menegaskan, pengecekan lokasi tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian bersama unsur terkait untuk mencegah berkembangnya aktivitas pertambangan ilegal di wilayah Kecamatan Banyuke Hulu.
Ia mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian lingkungan serta mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dalam setiap kegiatan pertambangan.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan tidak melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin,” pungkasnya.[SK]