KUA-PPAS Perubahan 2026 Sanggau Bertambah Rp3 Miliar, Fokus Perkuat Pelayanan Publik

Editor: Admin

Penandatanganan nota persetujuan perubahan oleh Bupati dan Ketua DPRD Sanggau.SUARASANGGAU/SK
Sanggau (Suara Sanggau) – DPRD Kabupaten Sanggau menggelar rapat paripurna pengambilan keputusan sekaligus penandatanganan nota kesepakatan perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2026 di ruang rapat lantai tiga Gedung DPRD Sanggau, Rabu (12/8/2026).

Dalam rapat tersebut, Pemerintah Kabupaten Sanggau bersama DPRD menyepakati adanya penambahan dalam anggaran perubahan KUA-PPAS 2026.

Bupati Sanggau Ontot mengatakan perubahan anggaran dilakukan dengan mempertimbangkan perkembangan pendapatan daerah serta berbagai dukungan anggaran yang diterima pemerintah daerah sepanjang tahun berjalan.

“Ada penambahan anggaran, tapi saya lupa nominalnya berapa, nanti tanya Sekda ya,” kata Ontot.

Menurutnya, besaran perubahan anggaran bersifat relatif dan sangat bergantung pada kondisi keuangan daerah selama pelaksanaan APBD 2026.

“Besarannya relatif, tergantung situasional sepanjang perjalanan anggaran di tahun berjalan. Kalau ada penambahan-penambahan pendapatan daerah atau bantuan-bantuan pusat ke daerah, ya kita masukkan ke dalam anggaran perubahan,” jelasnya.

Ontot menilai anggaran perubahan yang telah disepakati cukup membantu pemerintah daerah menangani sejumlah kebutuhan yang sebelumnya belum dapat direalisasikan melalui anggaran murni.

Ia menegaskan penggunaan anggaran perubahan akan diarahkan terutama untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.

“Dengan anggaran perubahan ini, kita cukup lumayan untuk meng-handle apa-apa yang tidak bisa kita lakukan di anggaran murni. Kita fokuskan untuk peningkatan pelayanan publik,” ucapnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Sanggau Hendrikus Hengki menjelaskan, penambahan dalam KUA-PPAS Perubahan 2026 berada di kisaran Rp3 miliar.

Menurutnya, angka tersebut berasal dari pergeseran anggaran murni yang sebelumnya telah disepakati.

“Perubahan anggaran ini hanya merubah dari murni yang tadinya kita sepakati pada tahun sebelumnya. Kita gunakan sisa lebihnya itu untuk kita masukkan ke perubahan anggaran,” kata Hengki.

Ia menambahkan, perubahan KUA-PPAS bukan berarti seluruh struktur anggaran mengalami perubahan besar. Penyesuaian dilakukan terhadap sejumlah anggaran yang sebelumnya dialokasikan dalam APBD murni namun belum digunakan, kemudian diarahkan kembali melalui anggaran perubahan sesuai kebutuhan.

Dengan disepakatinya perubahan KUA-PPAS 2026, Pemerintah Kabupaten Sanggau dan DPRD berharap pengelolaan anggaran dapat lebih adaptif terhadap kondisi keuangan daerah sekaligus mampu mendukung peningkatan pelayanan kepada masyarakat.

Kesepakatan tersebut selanjutnya menjadi dasar bagi tahapan pembahasan dan penyusunan perubahan APBD Kabupaten Sanggau Tahun Anggaran 2026.[SK]

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Play